Pilkada 2024

Dilengkapi Google Maps, Ini Cara Cek TPS Pilkada 2024, Jadwal Mencoblos dan Berkas yang Perlu Dibawa

Berikut cara cek lokasi TPS, jadwal dan berkas yang perlu dibawa saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.

Editor: Via Tribun
Istimewa
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pesta Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan diadakan secara serentak besok, Rabu (27/11/2024).

Bagi para calon pemilih yang belum mengetahui lokasi TPS sesuai yang tertera di undangan pencoblosan, KPU menyediakan laman untuk mencari data secara online.

Lewat website cekdptonline.kpu.go.id, para calon pemilih dapat melihat denah lokasi TPS yang dilengkapi dengan panduan google maps.

Ilustrasi TPS. Lokasi khusus untuk tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi TPS. Lokasi khusus untuk tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (14/2/2024). (Tribun-Sulbar.com / Suandi)

Selengkapnya, berikut cara cek lokasi TPS, jadwal dan berkas yang perlu dibawa saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.

Baca juga: Persiapan Prabowo dan Gibran Coblos Pilkada 2024, TPS Hambalang Buat Ruang VIP, TPS Solo Lakukan Ini

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia. 
  • Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
  • Klik “Langkah 3 / 4”.
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
  • Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
  • Klik fitur maps yang muncul untuk mengetahui detail lokasi TPS
  • Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

Baca juga: Polres Mamasa Terjunkan 335 Personil Jaga TPS di Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Baca juga: Video Prabowo Dibuat di Rumah Jokowi, Tak Langgar Aturan meski Dukung Paslon Luthfi-Yasin, Mengapa?

Dokumen yang Dibawa

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
  • Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved