Pilkada 2024
Dilengkapi Google Maps, Ini Cara Cek TPS Pilkada 2024, Jadwal Mencoblos dan Berkas yang Perlu Dibawa
Berikut cara cek lokasi TPS, jadwal dan berkas yang perlu dibawa saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.
(KompasTV/ Dian Nita) (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Cek DPT Online, Ini Waktu Nyoblos dan Tribunnews dengan judul Berkas yang Harus Dibawa dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa.
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses |
![]() |
---|
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Sumatera Utara 2024, 33 Wilayah dari Medan, Nias hingga Toba |
![]() |
---|
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Aceh 2024, 23 Wilayah dari Aceh Besar, Bireuen, hingga Pidie |
![]() |
---|
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Banten 2024, 8 Wilayah dari Tangerang, Serang hingga Cilegon |
![]() |
---|
Link Hasil Real Count KPU Pilkada Jawa Barat 2024, 27 Wilayah dari Bandung, Depok hingga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.