Pilkada 2024

Dilengkapi Google Maps, Ini Cara Cek TPS Pilkada 2024, Jadwal Mencoblos dan Berkas yang Perlu Dibawa

Berikut cara cek lokasi TPS, jadwal dan berkas yang perlu dibawa saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.

Editor: Via Tribun
Istimewa
Ilustrasi Pilkada. 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  1. KTP-el atau surat keterangan

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.

(KompasTV/ Dian Nita) (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Cek DPT Online, Ini Waktu Nyoblos dan Tribunnews dengan judul Berkas yang Harus Dibawa dan  Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved