Pilkada Mamuju

Masa Tenang, KPU Mamuju Ingatkan Taki dan Adami Jangan Unggah Konten Kampanye di Media Sosial

Imat menambahkan, KPU sebelumnya diizinkan mendaftarkan 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
KPU Mamuju gelar Coffe Night bersama media dalam rangka kesiapan pilkada serentak di waterpark, Grand Maleo Hotel, Mamuju, pada Minggu (24/11/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, mengingatkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju untuk tidak mengunggah konten kampanye di media sosial saat masa tenang jelang pemungutan puara pilkada serentak 2024.

Kontestan Pilkada Mamuju hanya diikuti dua calon, yakni pasangan Sutinah Suhardi - Yuki Permana (Taki) dan Ado Mas'ud - Damris (Adami).

Masa tenang dimulai pada Sabtu (23/11) hingga Selasa (26/11/2024).

Hal tersebut disampaikan dalam acara coffee night bersama media dalam rangka kesiapan pilkada di waterpark, Grand Maleo Hotel, Mamuju, pada Minggu (24/11/2024) malam.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, pada pukul 23:59 WITA, 23 November paslon diminta tidak melakukan kampanye.

"Paling lambat tiga hari sebelum pemilihan, paslon wajib menon-aktifkan akun media sosial," ujarnya.

Ia menambahkan, masa kampanye telah berakhir, baik kampanye terbatas, kampanye akbar, hingga kampanye di media sosial.

"Masa kampanye sudah berakhir. Kemarin tahapannya dibuka pada 25 Oktober dan berakhir 23 November 2024," tegasnya.

Imat menambahkan, KPU sebelumnya diizinkan mendaftarkan 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi.

Baca juga: Pria di Onang Majene Tewas Ditikam, Diduga Pelaku Kades Dipicu karena Masalah Lama Pelaku & Korban

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Penikaman di Onang Majene, Korban Tewas

Akun tersebut tercatat sebagai akun resmi paslon dalam melakukan kampanye di media sosial.

Sehingga, KPU meminta agar paslon mematuhi regulasi yang ada.

"Untuk akun yang tidak terdaftar, dan masih melakukan kampanye di luar jadwal, itu mekanisme regulasinya jelas terkait adanya dugaan pelanggaran dan itu tidak terkait dengan paslon, tapi pelanggaran yang dilakukan perseorangan," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved