Pilkada 2024

Polresta Mamuju Gudangkan Semua Senpi Anggota Jelang Pilkada Serentak, Pilih Pengamanan Humanis

Sebagai pengganti, personel akan mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, dan penanganan situasi yang mengutamakan koordinasi

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar memeriksa semua senpi yang dikumpulkan dari personel, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kedepankan pola pengamanan yang humanis, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar perintahkan seluruh personel pemegang senjata api agar menyimpan sementara senjata api (Senpi) selama pelaksanaan puncak pengamanan Pilkada Serentak.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Seluruh personel diminta mengumpulkan senpi-nya mulai Jumat (22/11/2024) hari ini.

"Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat selama pelaksanaan pesta demokrasi. 

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan cara pola pengamanan humanis adalah prioritas utama kami dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan damai,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

Seluruh senjata api kata dia, akan disimpan di gudang senjata hingga situasi pengamanan Pilkada selesai. 

"Sebagai pengganti, personel akan mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, dan penanganan situasi yang mengutamakan koordinasi dan komunikasi efektif," ia menambahkan.

Kapolresta Mamuju mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada. Segala bentuk potensi gangguan keamanan akan ditangani secara proporsional dengan mengutamakan prinsip yang humanis. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Tinambung Polman Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Mesin Pompa Air

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka Halaman 201 - 202: Aktivitas 7.4

Informasi dihimpun, Senjata api yang digudangkan sebanyak 84 pucuk yang terdiri dari jenis Revolver 20 buah dan jenis pistol 44 pucuk.

Sedangkan dari jajaran Polsek sekitar 20 pucuk.

Netralitas TNI/Polri

Netralitas TNI/Polri di Pilkada 2024 Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. 

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.” 

Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved