Pilkada Sulbar 2024

KPU Sulbar Ingatkan Paslon Bupati dan Gubernur Jangan Langgar Waktu Kampanye

paslon gubernur maupun bupati harus memperhatikan masa kampanye yang tinggal menghitung hari akan berakhir.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar Said Usman Umar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) imbau para paslon gubernur maupun bupati di Sulbar untuk memperhatikan waktu masa kampanye.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan, paslon gubernur maupun bupati harus memperhatikan masa kampanye yang tinggal menghitung hari akan berakhir.

Baca juga: Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Baca juga: Terbaru Harga HP OPPO Akhir November 2022, Yang Murah Sampai Termahal

Menurutnya masa kampanye perlu diperhatikan karena apabila melanggar terdapat Undang-undang yang mengatur, dan bisa berakibat tindak pidana.

"Jadi semua paslon pada Minggu tenang diharapkan membersihkan alat kampanye,"kata Said saat konferensi pers di Gedung Assamalewuang, Majene Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, semua metode kampanye itu sudah berakhir pada tanggal 23 November 2024, yang artinya sisa dua hari masa kampanye.

"Kampanye berakhir pada 23 November 2024. Pada tanggal tersebut, semua aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, harus dihentikan,"lanjutnya 

Ia juga mengimbau media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk menghentikan penayangan iklan kampanye mulai 24 November 2024.

“Kami berharap semua pihak, termasuk paslon dan media, mematuhi aturan ini. Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif di masa minggu tenang,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan kepada semua warga agar datang ke TPS di tanggal 27 November 2024.

"Terkait tata cara memilih, dan lainya, akan dijelaskan di TPS, semoga tidak ada yang salah dan semua warga bisa memilih sesuai dengan pilihannya,"tutupnya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved