Pilkada Mamuju 2024

Kapus Ranga-Ranga Hamzah Terpidana Pelanggaran Pilkada Dieksekusi, Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Hamzah dieksekusi oleh penyidik Kejari Mamuju pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Terpidana Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (rompi merah) saat di bawa petugas Kejari Mamuju ke Rutan Kelas IIB Mamuju (Kejari Mamuju) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya mengesekusi Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah terpidana Kasus Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Hamzah dieksekusi oleh penyidik Kejari Mamuju pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi.

"Iya sudah kami amankan (eksekusi) Hamzah tadi pagi dan sudah diserahkan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa tahanan," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu, siang.

Baca juga: Kapus Ranga-Ranga Mamuju Akan Dieksekusi Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Antonius menyebutkan, Hamzah ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa di Kantor Kejari Mamuju pada pagi tadi.

Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.

"Hamzah akan menjalani masa tahanan satu bulan di dalam Rutan Mamuju," bebernya.

Eks Kapus Ranga-ranga Kalukku ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju
Terpidana Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (rompi merah) saat di bawa petugas Kejari Mamuju ke Rutan Kelas IIB Mamuju (Kejari Mamuju)

Sebelumnya Terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

Hal itu tertuang dalam Websiteb resmi PT Sulbar yang dilihat Tribun-Sulbar.com, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.

Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,"tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar, Senin (11/11/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved