Pilkada Mamuju 2024
Kapus Ranga-Ranga Hamzah Terpidana Pelanggaran Pilkada Dieksekusi, Dijebloskan ke Rutan Mamuju
Hamzah dieksekusi oleh penyidik Kejari Mamuju pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya mengesekusi Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah terpidana Kasus Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dieksekusi oleh penyidik Kejari Mamuju pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi.
"Iya sudah kami amankan (eksekusi) Hamzah tadi pagi dan sudah diserahkan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa tahanan," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu, siang.
Baca juga: Kapus Ranga-Ranga Mamuju Akan Dieksekusi Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada
Antonius menyebutkan, Hamzah ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa di Kantor Kejari Mamuju pada pagi tadi.
Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.
"Hamzah akan menjalani masa tahanan satu bulan di dalam Rutan Mamuju," bebernya.

Sebelumnya Terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.
Hal itu tertuang dalam Websiteb resmi PT Sulbar yang dilihat Tribun-Sulbar.com, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,"tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar, Senin (11/11/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.