Kakek Cabuli Siswi SMA
Kakek Usia 82 Tahun Tersangka Pencabulan Siswi SMA di Mamuju Alami Sesak Nafas di Penjara
Tersangka kemudian mendapat pemeriksaan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Mamuju.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakek RZ (82) tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA di Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat alami sesak nafas saat masih menjalani penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polresta Mamuju, Jumat (15/11/2024).
Tersangka kemudian mendapat pemeriksaan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Mamuju.
Kasat Tahti Polresta Mamuju, Iptu Benyamin Bara mengatakan, kondisi kesehatan dan usia lanjut tersangka, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan lebih teliti dan intensif.
"Langkah ini untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya tetap stabil dan mendapat perawatan yang sesuai," ujar Benyamin.
Sekaligus menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan rutin bagi tahanan merupakan SOP untuk memastikan hak-hak kesehatan setiap tahanan terpenuhi.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para tahanan, termasuk bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus seperti tersagnka meskipun seorang tersangka Rudapaksa anak di bawah umur," ujar Benyamin lagi.
Pemeriksaan kesehatan rutin ini mencakup pengecekan kondisi fisik, pemeriksaan tekanan darah, serta pemeriksaan tambahan jika ditemukan gejala yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pemeriksaan rutin kesehatan ini diharapkan dapat membantu mendeteksi dan menangani sedini mungkin masalah kesehatan yang dialami tahanan, sehingga mereka dapat menjalani masa tahanan dengan kondisi kesehatan yang lebih baik.
Baca juga: Hadiah Kerja Keras Melimpah, Berikut 3 Zodiak Paling Beruntung Besok Sabtu 16 November 2024
Baca juga: Tinjau Gedung Pusat Data Kominfo, Pjs Bupati Pasangkayu Berharap Segara Difungsikan
Sebelumnya diberitakan, Kakek RZ ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap di bawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju.
Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RZ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka.
Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju.
"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah," jelas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
Hasil pemeriksaan juga, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.
"Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.