Kakek Cabuli Siswi SMA
Kakek di Mamuju Ketahuan Cabuli Siswi SMA Berawal dari Kecurigaan Bibi Korban
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakek insial RJ (82) alias Papa Hajar ditangkap polisi Polresta Mamuju, berdasarkan Laporan Polisi / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024.
RJ ditangkap Unit Resmob Polresta Mamuju yang merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kalukku Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (4/11/2024).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan korban sebut saja namanya SUCI (15, nama samaran) telah digagahi pelaku elama empat kali sejak 1 Juli 2024.
Namun baru ketahuan oleh bibi korban yang sudah curiga dengan tingkah laku korban, hingga akhirnya baru dilaporkan awal November 2024.
Kata Herman, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada Jumat, 1 Juli 2024 lalu sekitar pukul 15.00 wita
Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan saat itu, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban diancam dengan sebuah pisau, dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming - imingi uang kepada korban.
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.
"Awal ketahuan ini berawal Ketika bibi korban menginterogasi korban, terkait hubungannya dengan pelaku, kemudian akhirnya diakuilah disitu sebelum si pelaku dilaporkan keluarga korban ke polisi," ujar Herman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Kakek Cabul Usia 82 Tahun Asal Kalukku Mamuju Korbannya Siswi SMA
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2024
Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan yang berasal dari Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju.
"Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sebut namanya SUCI (15, Nama Samaran) yang masih seorang pelajar di salah satu sekolah SMA," terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.