Korupsi Stadion Manakarra

ADA Apa? BPKP Sulbar Bungkam Soal Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Stadion Manakarra Mamuju

Didik tidak mau banyak komentar soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini berproses.

Editor: Ilham Mulyawan
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Kondisi Stadion Manakarra mamuju yang ditumbuhi banyak rumput liar di Jl Usman Jafar, Kelurahan Remuku, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Rabu (17/4/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum mengungkapkan berapa besar perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju

Alasannya tunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun Koordinator Bidang Pengawasan dan Investigasi BPKP Sulbar Didik Permana Kurniawan justru irit bicara Ketika ditanya wartawan. 

Dia tidak mau banyak komentar soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini berproses.

"Masih berproses," singkat Didik saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (4/11/2024).

Beberapakali Tribun-Sulbar.com mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun Didik enggan banyak bicara soal perhitungan kerugian negara tersebut.

Dia beralasan, dirinya sedang melangsungkan meeting di kantor, meski begitu jurnalis Tribun-Sulbar.com sudah meminta kesediaan waktu untuk wawancara.

Namun, Didik hanya membaca pesan dan tidak ingin membalas bahkan dia memblokir WhatsaAp jurnalis Tribun-Sulbar.com sesaat ia dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: 65 Kades di Polman kembalikan Dana Desa Temuan 2021, Inspektorat Periksa ADD 2021 Hingga 2023

Baca juga: CERITA Sopian Operator Excavator Tenggelam di Saloadak Mateng: Lambat 1 Menit Saya Ikut Tenggelam

Sudah dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju, masing-masing MH Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada dan MR sebagi kontraktor.

Namun hingga kini Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum merilis hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dalam proyek yang menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp9,3 miliar tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan, sejauh ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Karena belum keluar dari BPKP.

Menurutnya, terkait dengan alasan kenapa perhitungan kerugian keuangan negara itu lambat keluar, karena sudah menjadi kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

"Soal perhitungan kerugian keuangan negara kasus Stadion Manakarra itu urusan BPKP. Bukan dari kami (Kejati Sulbar)," ungkap La Kanna pada acara ngopi morning dengan awak media di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Jumat (1/11/2024) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan di proyek tersebut kontraktor tidak menjalankan pekerjaan seusai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Hal itu diakui oleh kedua tersangka bahwa mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved