Dugaan Korupsi Dana Desa

Dugaan Korupsi Dana Desa 2021-2023 di Polman, 56 Kades Sudah Penuhi Penggilan Tim Audit Inspektorat

Mereka dipanggil tim audit guna menjalani pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2021, 2022 dan 2023.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
56 kepala desa hadir memenuhi panggilan di kantor Inspektorat Polman Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Polman, Senin (4/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 56 kepala desa memenuhi panggilan dari tim audit di Kantor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Senin (4/11/2024).

Mereka dipanggil tim audit guna menjalani pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2021, 2022 dan 2023.

Serta jajaran kepala desa ini mendapat arahan dan bimbingan dari kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin.

Baca juga: 144 Desa di Polman Diperiksa Dugaan Penyalahgunaan ADD 2022 dan 2023

Sebanyak 56 kepala desa hadir memenuhi panggilan ini dari Kecamatan Mapilli, Bulo, Luyo, Matangnga dan Campalagian.

Inspektorat Polman menjadwalkan pemanggilan 144 desa di Polman secara bertahap selama tiga hari.

Sementara kepala desa lainnya dari berbagai kecamatan di Polman akan hadir di Selasa (5/11/2024) besok.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, beberapa kepala desa hadir memenuhi panggilan membawa sejumlah berkas yang tebal, diserahkan ke tim audit.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat dari Subdit III Tipikor Kriminal Khusus Polda Sulbar.

Surat itu mengintruksikan agar seluruh kepala desa diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2021, 2021 dan 2023.

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifudin mengatakan instruksi untuk pemeriksaan dari Polda Sulbar di ambil alih 35 tim audit.

"Ini sudah dua tahap kita kumpulkan jajaran kepala desa, tahap pertama pertemuan ini, kita berikan arahan dan peringatan," kata Ahmad Saifuddin kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam pertemuan ini seluruh kepala desa diberikan peringatan dan arahan agar menggunakan dana desa susui peraturan.

Serta kepala desa diarahkan untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan ADD.

Ahmad Saifudin mengatakan pemeriksaan terhadap 144 desa ini sudah berjalan, menerjunkan 35 tim audit.

"Kita saling mengingatkan, agar tidak terlibat penyalagunaan anggaran, saat ini pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved