Kades Sugihwaras Tersangka
Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada
Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.
"Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti salah satu kepala desa inisial W, dalam lima hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali," kata Jenra kepada wartawan.
Dia menjelaskan tersangka dalam waktu lima hari kedepan akan berubah statusnya jadi terdakwa.
JPU Kejari Polman menerapkan pasal 188 junto pasal 171 tahun 2020 undang-undang pemilihan dengan ancaman enam bulan pidana.
Jenra mengatakan oknum kepala desa ini ikut dalam menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
"Berkas perkara ini sudah melewati proses kajian dari penyidik Polri dan penelusuran Bawaslu Polman, sudah lengkap atau P21," lanjutnya.
Dia menambahkan kasus ini diyakini telah mengandung unsur pidana pemilihan lantaran sudah berproses di Sentra Gakkumdu Polman. (*)
Netralitas Kepala Desa
Warsito
Kades Sugihwaras Tersangka
Kades Sugihwaras
Polman
Pengadilan Negeri Polman
Kejari Polman
Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan |
![]() |
---|
Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa? |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini |
![]() |
---|
Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.