Kades Sugihwaras Tersangka

Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada

Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyerahan berkas perkara tersangka pidana pemilihan, bernama Warsito di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Rabu (30/10/2024). 

"Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti salah satu kepala desa inisial W, dalam lima hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali," kata Jenra kepada wartawan.

Dia menjelaskan tersangka dalam waktu lima hari kedepan akan berubah statusnya jadi terdakwa.

JPU Kejari Polman menerapkan pasal 188 junto pasal 171 tahun 2020 undang-undang pemilihan dengan ancaman enam bulan pidana.

Jenra mengatakan oknum kepala desa ini ikut dalam menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

"Berkas perkara ini sudah melewati proses kajian dari penyidik Polri dan penelusuran Bawaslu Polman, sudah lengkap atau P21," lanjutnya.

Dia menambahkan kasus ini diyakini telah mengandung unsur pidana pemilihan lantaran sudah berproses di Sentra Gakkumdu Polman. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved