Kades Sugihwaras Tersangka

Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada

Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyerahan berkas perkara tersangka pidana pemilihan, bernama Warsito di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Rabu (30/10/2024). 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kabupaten Polewali mandar (Polman) bernama Warsito akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, terkait kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).

Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Rabu (30/10/2024).

Kejari Polman menerima berkas perkara itu dan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Saat penyerahan berkas perkara di Kejari Polman, Warsito hadir didampingi pengacaranya bernama Amin Sanggah.

Sebelumnya Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024, pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka, kasus Warsito oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika Warsito melepas kegiatan jalan santai yang diduga didanai salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.

Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

Oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. 

Baca juga: Menteri Prabowo Wajib Pakai Maung, Pindad Kejar Produksi 10 Ribu Mobil, Pelat Nomor Baru Disiapkan

Baca juga: Pemuda di Lariang Pasangkayu Sempat Dilarang Rekannya ke Tengah Muara Sebelum Tewas Diterkam Buaya

Sehingga dinilai menguntungkan salah satu paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.

Keterlibatan tersangka ini diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon dikemas dalam kegiatan jalan santai. 

Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlanjutan kegiatan tersebut.

Warsito terancam pidana penjara maksimal enam bulan, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

Lima Hari 

Kepala Kejari Polman Jendra Firdausi mengatakan dalam lima hari kedepan JPU akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved