Berita Pasangkayu

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Pasangkayu Belum Capai Target

Ia juga mengatakan, meski saat ini target PKB masih belum mencapai, namun mereka tetap optimis untuk mencapai target tersebut.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Muhammad Yusuf Tahir, Kepala PPRD Samsat Pasangkayu, saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Samsat Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAY - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum mencapai taget.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Pasangkayu, Muhammad Yusuf Tahir.

"Akhir bulan Oktober 2024 ini, target pajak masih belum tercapai, masih 82,48 persen," terang Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Samsat, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Samsat Pasangkayu Masih Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Yusuf menjelaskan, berdasarkan target PKB Tahun Anggaran (TA) 2024, yaitu sebesar Rp 38.784.530.719.

"Sedangkan saat ini baru mencapai Rp 31.988.769.068," ujarnya.

Yusuf menjelaskan, dari enam Kabupeten di Sulawesi Barat, Kabupeten Pasangkayu merupakan urutan ketiga target pajak paling tinggi.

"Di posisi pertama itu adalah Kabupaten Mamuju," terangnya.

Ia juga mengatakan, meski saat ini target PKB masih belum mencapai, namun mereka tetap optimis untuk mencapai target tersebut.

"Kami juga sering turun langsung ke lapangan agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak, karena penyebab masyarakat malas bayar pajak salah satunya itu akibat jarak kantor Samsat jauh dari rumahnya," terang Yusuf.

Di samping itu, ia mengatakan masyarakat Pasangkayu relatif taat pajak.

"Kita juga bersyukur karena daya beli masyarakat Pasangkayu khususnya pajak kendaraan bermotor relatif tinggi," imbuhnya.

Lebih lanjut, kepala PPRD itu menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak, agar segera membayar pajaknya.

"Karena pajak itu juga kembali ke masyarakat, seperti untuk pembangunan atau fasilitas lain," tambahnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved