Korupsi Dana Bos

ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online

Modus korupsi pungutan liar dilakukan ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Majene diungkap pihak kepolisian.

Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Main Judi Online

Modus korupsi pungutan liar dilakukan ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Majene diungkap pihak kepolisian.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, modus korupsi pungutan liar SB adalah memotong dana bos SD dan SMP setiap kali pencariaran sebesar satu persen.

Baca juga: Tersangka Korupsi, ASN Disdikpora Majene Pajaki Kepsek SD-SMP Usai Cairkan Dana BOS, Dipakai Judol

"Alasan tersangka, setoran satu persen tersebut untuk diserahkan kepada Tipidkor dan Kejaksaan," kata AKBP Toni Sugadri.

Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan, uang korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan deposito judi online.

"Setiap bendahara BOSP SD dan SMP se-Kabupaten Majene akan melakukan pencairan tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk menyetor satu persen," terangnya.

Ia menyebutkan, kerugian negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan sebesar Rp. 38.230.000.

Seandainya tidak cepat dilakukan tindakan hukum, kata dia, maka dapat menimbulkan kerugian negara lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000.

"Jika dipotong satu persen maka total kerugian ditaksir Rp  250.265.500 ," ungkapnya.

Awal Kasus Terungkap

Kapolres AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.

SB (40) yang ditetapkan tersangka pada tanggal 18 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut SB sebagai koordinator data dana BOSP Disdikpora Kabupaten Majene.

Toni menuturkan, kejadian tersebut pada bulan Februari - April 2024 di ruangan TIM BOSP kantor Disdikpora Kabupaten Majene.

SB meminta semua kepada SD dan SMP menyetor satu persen setiap dana bos cair.

Pasal yang Dilanggar

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000

Brang bukti yang disita

1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.

2. Satu rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap 1 Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka.

3. Satu Unit laptop merek lenovo IdeaPad 5145 warna hitam;

4. Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu Hitam. 

5. Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening koran dana BOSP.

6. Surat keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP;

7. Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8. Surat keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka.

9. Surat keputusan kenaikan Pangkat Gel. II D atas nama tersangka.

10. Slip Gaji Bulan Mei 2024 s.d Bulan Juni 2024 atas nama tersangka.

11. Uang Tunai Rp. 4.800.000 

12. Uang Tunai Rp. 5.275.000 dari Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

13. Uang Tunai Rp. 28.155.000 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved