Pelanggaran Pemilu

Kasus Netralitas Camat Kalumpang Mamuju Dihentikan, Akriadi Tantang Gakkumdu Buka Kajian Laporan

Pelapor, Akriadi Pueh Dollah menyatakan Gakkumdu Bawaslu Mamuju asal-asalan dalam melakukan kajian

Editor: Ilham Mulyawan
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kuasa hukum HA, Akriadi Pue Dollah saat konferensi pers di salah satu cafe di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Sulawesi Barat menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Sulbar, yang dilakukan Camat Kalumpang Bram Tusilo.

Bram diduga mengarahkan dukungan ke pasangan calon Gubernur dan Bupati Mamuju, dihentikan.

Diketahui, Camat Kalumpang Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pue Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaAp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaAp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon.

Baca juga: Rapat Desk Pilkada, Sekprov Idris: Cek Keberfungsian Desk Pilkada

Baca juga: Unik dan Estetik, SMAN 1 Pasangkayu Parkir Motor Siswa Secara Rapi Sesuai Merek

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKKSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/10/2024).

Kabar pemberhentian kasus pelanggaran netralitas ASN itu telah diterima oleh pelapor Akriadi Pueh Dollah pada Kamis (24/10/2024).

Surat laporan itu keluar pada Rabu (23/10/2024) tentang pemberitahuan status laporan.

Dalam surat tersebut, laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tentang Pasal 188 Jounto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan.

Laporan tersebut belum memenuhi dua alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.

Pelapor, Akriadi Pue Dollah menyatakan Gakkumdu Bawaslu Mamuju asal-asalan dalam melakukan kajian, padahal laporan yang diajukan sebagai bukti ada beberapa video dan foto di tempat yang berbeda tindakan Bram sangat jelas.

"Kami menduga Gakumdu di Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tau lagi bukti apa yang mereka inginkan sebab jelas ada beberapa video dan foto di tempat yang berbeda Terlapor melakukan tindakan mendukung salah satu paslon," kata Akriadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (24/10/2024).

Akriadi menambahkan dalam waktu dekat dia akan menyurat ke masing - masing institusi Gakkumdu untuk mengevaluasi kinerja anggotanya.

Akriadi menganggap tindakan yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Mamuju dengan menghentikan laporan ini adalah keputusan yang tidak masuk akal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved