Pilgub Sulbar 2024

Jamin Hak Suara Warga Binaan, KPU Sulbar Tetapkan 6 TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

Penetapan ini dilakukan guna memastikan hak pilih warga binaan pemasyarakatan di provinsi ke-33 ini tersalurkan di Pilkada 2024.

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Suasana pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Lokasi Khusus Rutan Kelas II B Mamuju, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan guna memastikan hak pilih warga binaan pemasyarakatan di provinsi ke-33 ini tersalurkan di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulbar, Asriani, menjelaskan, TPS khusus ini tersebar di lima kabupaten, yaitu Pasangkayu, Mamuju, Majene, Polewali Mandar, dan Mamasa.

Baca juga: KPU Sulbar Akan Fasilitasi Calon Gubernur 120 Baliho dan 2.592 Spanduk APK

Namun, Mamuju Tengah tidak termasuk dalam pengajuan pendirian TPS lokasi khusus tersebut karena Rutan/Lapas belum ada di Kabupaten Mamuju Tengah jadi warga Binaan dari Kabupaten Mamuju Tengah ini masuk di Rutan/Lapas di Kabupaten Mamuju.

"Satu TPS khusus ada di Kabupaten Pasangkayu, dua di Mamuju, dan masing-masing satu TPS di Majene, Polewali Mandar, dan Mamasa," jelas Asriani saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).

Menurut Asriani, TPS lokasi khusus ini diberlakukan untuk memenuhi hak pilih warga binaan di Rutan dan Lapas karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal mereka.

"Warga binaan yang tidak bisa hadir di TPS asal pada hari pemungutan suara akan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus disediakan di Rutan dan Lapas," tambahnya.

Saat ini, KPU Kabupaten sedang dalam tahapan menerima layanan Pindah Memilih (DPTb) dan menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik di TPS reguler maupun di lokasi khusus.

Proses ini dilakukan guna memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya karena kondisi tertentu maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan di mana nantinya pindah memilih. 

Begitupun bagi warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.

Asriani juga menekankan pentingnya penyusunan pemilih tambahan di TPS lokasi khusus, mengingat dinamika yang terjadi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama terkait dengan pemilih atau warga binaan yang berpindah atau mutasi (keluar dan masuk) antar lapas/rutan.

Untuk mengatasi hal ini, KPU Sulbar dan KPU Kabupaten terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dukcapil, Kemenkumham, serta Rutan dan Lapas di Sulbar.

KPU kabupaten juga dilibatkan dalam upaya mencari solusi tepat agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar.

Berikut daftar lokasi TPS khusus untuk Pilkada 2024 di Sulawesi Barat:

1. Rutan Kelas IIB Pasangkayu

2. Rutan Kelas IIB Mamuju

3. Lapas Perempuan Kelas III Mamuju

4. Lapas Kelas III Mamasa

5. Lapas Kelas IIB Polewali

6. Lapas Kelas IIB Majene.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved