Pilgub Sulbar 2024

KPU Sulbar Akan Fasilitasi Calon Gubernur 120 Baliho dan 2.592 Spanduk APK

Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendukung jalannya kampanye yang sesuai aturan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Rapat pleno terbuka KPU Sulbar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2024 di Ballroom Grand Hotel Maleo Mamuju, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyediakan alat peraga kampanye untuk semua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulbar dalam Pemilihan Gubernur 2024.

Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendukung jalannya kampanye yang sesuai aturan.

Alat peraga kampanye yang disediakan terdiri dari 120 baliho dan 2.592 spanduk yang akan dibagikan kepada para Paslon.

Baca juga: 2 Paslon Kompak Kenakan Kemeja Putih di Deklarasi Pilkada Mamuju Damai

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulbar, Budiman Imran, mengungkapkan setiap Paslon berhak mendapatkan maksimal lima baliho di setiap kabupaten.

"Setiap pasangan calon akan difasilitasi maksimal lima baliho per kabupaten," jelas Budiman saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).

Tidak hanya itu, spanduk kampanye juga disediakan dengan kuota maksimal dua spanduk per desa atau kelurahan untuk setiap Paslon, untuk memastikan pesan kampanye bisa menjangkau setiap wilayah dengan baik.

Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.

Dalam berita acara KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 279/PL.02.4-BA/76/2024 tertanggal 24 September 2024, ditetapkan jumlah dan jenis alat peraga kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2024.

Fasilitasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.

Dengan alat peraga yang telah disediakan, KPU Sulbar berharap kampanye para Paslon dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan meningkat.

Hal ini diharapkan bisa memperkuat proses demokrasi di Sulawesi Barat, khususnya dalam pemilihan gubernur yang akan datang.

Ketua KPU Sulbar juga menekankan pentingnya semua pihak untuk mengikuti aturan kampanye dan memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved