Pilkada Polman

Syarat 40 Anggota DPRD Polman Bisa Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024, Terancam Sanksi Jika Nekat

Ketentuan pejabat daerah dapat ikut kampanye diatur dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Fahrun Ramli
Anggota dewan bersama jajaran komisioner KPU Polman, dan Bawaslu saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Polman Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (5/10/2024). 

"Kehadiran anggota DPRD atau pejabat dilarang membuat gerakan tambahan yang menguntungkan Paslon, saat kampanye, seperti ikut duduk di depan, atau memberikan sambutan," jelas Ketua Bawaslu Polman Harianto.

Dia mengatakan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan, kecamatan, akan proaktif memberikan pengawasan di masa tahapan kampanye ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved