Pilkada Polman
Syarat 40 Anggota DPRD Polman Bisa Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024, Terancam Sanksi Jika Nekat
Ketentuan pejabat daerah dapat ikut kampanye diatur dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Fahrun Ramli
Anggota dewan bersama jajaran komisioner KPU Polman, dan Bawaslu saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Polman Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (5/10/2024).
"Kehadiran anggota DPRD atau pejabat dilarang membuat gerakan tambahan yang menguntungkan Paslon, saat kampanye, seperti ikut duduk di depan, atau memberikan sambutan," jelas Ketua Bawaslu Polman Harianto.
Dia mengatakan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan, kecamatan, akan proaktif memberikan pengawasan di masa tahapan kampanye ini.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait:#Pilkada Polman
| KPU Polman Tetapkan ASSAMI Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Polman 2024, Segini Suaranya |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Pilkada Polman 2024, ASSAMI Menang 13 Kecamatan |
|
|---|
| Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Polman 2024 |
|
|---|
| Bebas - Siti Tak Unggul di Pilkada Polman, Pengamat: Besti Kalah karena Amplop |
|
|---|
| 16 Kecamatan di Polman Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Polman-bersama-jajaran-komisioner-KPU-Polman-dan-Bawaslu-Sabtu-5102024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.