Pilkada Polman

Syarat 40 Anggota DPRD Polman Bisa Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024, Terancam Sanksi Jika Nekat

Ketentuan pejabat daerah dapat ikut kampanye diatur dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Fahrun Ramli
Anggota dewan bersama jajaran komisioner KPU Polman, dan Bawaslu saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Polman Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (5/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Seluruh anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berjumlah 40 orang diwajibkan mengikuti syarat ketat jika hendak menghadiri kampanye Pilkada serentak 2024, Sabtu (5/10/2024).

Di antaranya adalah harus sudah mendapatkan izin cuti dan dilarang keras menggunakan fasilitas negara.

Apabila tidak mengantongi izin cuti, maka anggota dewan yang ketahuan ikut kampanye, dapat diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman.

Sebanyak 40 anggota DPRD terpilih pada pemilihan legislatif 2024 kemarin, dilantik, di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Polman, Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Rabu (28/8/2024).
Sebanyak 40 anggota DPRD terpilih pada pemilihan legislatif 2024 kemarin, dilantik, di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Polman, Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Rabu (28/8/2024). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Izin cuti minimal diajukan oleh anggota dewan tiga hari sebelum mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).

Cuti itu diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman sebagai penyelenggara Pilkada.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, anggota DPRD Polman termasuk dalam pejabat daerah yang dibolehkan untuk ikut berkampanye pada Pilkada.

Baca juga: Fahry Fadly Ketua DPRD Polman, Wakil Ketua I Imam Singkarru, Wakil Ketua II Amiruddin

Ketentuan pejabat daerah dapat ikut kampanye diatur dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.

"Berdasarkan ketentuan PKPU Kampanye Nomor 13 tahun 2024 pasal 53 dijelaskan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, (adalah-red) pejabat daerah yang dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti untuk kampanye," terang Nurjannah Waris kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di kantor DPRD Polman, Sabtu (5/10/2024).

Disebutkan anggota dewan dapat ikut kampanye asalkan sudah izin cuti dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

Surat izin ini harus disampaikan ke KPU kabupaten untuk kampanye Pilkada Polman dan untuk pemilihan gubernur ke KPU Sulbar.

Nurjannah menegaskan, apabila pejabat daerah atau anggota DPRD Polman hadir dalam satu kampanye harus izin kecuali hanya pasif.

Hal ini menjadi peringatan bagi anggota dewan agar mengajukan izin cuti jika hendak ikut kampanye.

"Pejabat yang hadir yang tidak memiliki izin tidak boleh memberikan keuntungan bagi pasangan calon," lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Anak Kambing Berwajah Aneh Mirip Gorilla di Luyo Polman, Bermata Satu

Sementara itu Ketua Bawaslu Polman Harianto menyampaikan, ketika hadir tanpa izin, sangat jelas melanggar karena anggota DPRD melekat jabatannya sebagai pejabat daerah. 

Namun hanya sekedar pasif mendengarkan tidak melanggar, atau duduk berada di bagian belakang saat kampanye berlangsung.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved