Tambang Pasir Ilegal
DPRD Sulbar Janji Selidiki Tambang Pasir yang Diduga Cacat Prosedur di Kalukku Mamuju
DPRD Sulbar juga akan melakukan sejumlah rapat dan kunjungan kerja untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) berencana mendalami lebih lanjut penolakan warga Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, terhadap rencana tambang pasir oleh PT Jaya Pasir Andalan.
Warga menilai, aktivitas tambang ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan melanggar prosedur perizinan.
Baca juga: Jeritan Warga Kalukku Mamuju: Kampung Kami Terancam Hilang Akibat Tambang Pasir
Baca juga: Imigrasi Poleweli Mandar Mulai Layani Pengurusan Paspor JCH Tahun 2025
Anggota DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menyampaikan bahwa aspirasi warga telah diterima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan usai ratusan warga mendatangi kantor DPRD Sulbar pada Rabu (2/10/2024).
“Dalam RDP ini, kami mendengar keluhan masyarakat terkait rencana operasi tambang pasir di Kalukku Barat dan Beru-Beru. Mereka merasa tambang ini tidak sesuai prosedur,” ungkap Munandar.
Politisi PAN ini juga menambahkan bahwa masyarakat telah melakukan kajian dan penolakan selama sembilan bulan. Warga menilai perusahaan tersebut melakukan pelanggaran prosedur hingga perizinan diterbitkan.
“Warga meminta DPRD Sulbar mencabut izin tambang PT Jaya Pasir Andalan karena ada indikasi pelanggaran prosedur. Kami akan memverifikasi data dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan dinas terkait,” jelasnya.
Munandar menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pendalaman.
“Data dari berbagai sumber akan disandingkan. Keputusan apakah tambang ini tetap dilanjutkan atau izinnya dicabut akan kami ambil secara kelembagaan,” kata Munandar.
Selain itu, DPRD Sulbar juga akan melakukan sejumlah rapat dan kunjungan kerja untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
Pembahasan akan melibatkan Pemprov Sulbar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami akan membahas ini bersama Pemprov Sulbar dan dinas terkait, seperti ESDM dan DPMPTSP, untuk mengevaluasi izin tambang tersebut. Jika memang terbukti ada cacat prosedur, akan kami rekomendasikan pencabutan izin,” lanjutnya.
Munandar juga menanggapi laporan warga yang menyebut adanya pencatutan tanda tangan dalam proses pengurusan izin tambang.
“Ada laporan warga tentang tanda tangan palsu dalam proses perizinan ini. Kami akan mengecek kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kabupaten Mamuju, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Rabu (2/10/2024).
Massa aksi yang menamakan diri Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru ini bertujuan menolak rencana penambangan pasir oleh PT Jaya Pasir Andalan.
Masyarakat menuntut pencabutan izin tambang pasir di sepanjang sungai dan pesisir di wilayah mereka.
Mereka menilai bahwa penerbitan izin tersebut cacat prosedural dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
"Tambang ini tidak hanya mengancam lingkungan, tapi juga sumber penghidupan nelayan kami. Proses penerbitan izinnya pun penuh masalah, tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan Amdal," ungkap salah satu perwakilan demonstran, Abdul Hamid.
Forum Masyarakat Nelayan Pesisir dibentuk pada Desember 2023 sebagai respons terhadap rencana tambang pasir yang sudah dibahas sejak November tahun lalu.
Warga dari 17 dusun di kedua desa, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, khawatir tambang ini akan memicu abrasi dan mempersempit wilayah tangkapan ikan mereka.
Sebelum aksi ini, warga telah melakukan berbagai upaya persuasif. Mereka mengirimkan surat penolakan kepada pemerintah setempat dan membuat petisi, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak berwenang maupun perusahaan tambang.
Salah satu alasan utama penolakan warga adalah ancaman terhadap ekosistem mangrove yang berfungsi mencegah abrasi. Jika penambangan pasir ini terus berjalan, warga khawatir abrasi dan banjir akan semakin sering terjadi di kawasan pesisir mereka.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti cacatnya proses penerbitan izin tambang.
Warga Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru mengklaim bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal, padahal sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keterlibatan masyarakat terdampak adalah hal wajib.
"Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat yang terdampak harus dilibatkan secara transparan dalam penyusunan Amdal. Namun, kenyataannya, izin tambang pasir ini dikeluarkan tanpa melibatkan warga, bahkan tanpa sosialisasi yang memadai," katanya.
Atas dasar tersebut, warga menuntut pencabutan izin PT Jaya Pasir Andalan dan menolak segala bentuk aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka. Forum Masyarakat Nelayan Pesisir menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan mereka dipenuhi.
"Ini bukan hanya soal nelayan, ini soal masa depan lingkungan kami," tegas Hamid.
Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat dan penghidupan yang layak.
Aksi demonstrasi ini adalah puncak dari perjuangan panjang warga Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru untuk menjaga kelestarian alam mereka dan melindungi mata pencaharian mereka yang sebagian besar bergantung pada hasil laut.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
7 Temuan DPRD Sulbar Terhadap Polemik Tambang Pasir di Kalukku dan Beru-beru Mamuju, Dikasih Izin? |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulbar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju |
![]() |
---|
PMII Mamuju Dukung Pencabutan Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju |
![]() |
---|
Warga Kalukku Barat dan Beru-Beru Mamuju Tolak Tambang Pasir di Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.