Pilkada Mamuju Tengah 2024
SIMAK! Berikut Cara Pindah Memilih Bagi DPTb pada Pilkada 2024 di Mamuju Tengah
Ada beberapa kategori alasan warga bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
2.menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3.menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa bencana alam.
"Namun, sebagai catatan pastikan terdaftar di DPT sebagai syarat utama pindah memilih," jelasnya.
Adapun bagi warga yang ingin pindah memilih dapat melampirkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung alasan pindah memilih sebagai syaratnya.
Bisa mengantarkan langsung ke Kantor KPU Mateng, jalan poros Topoyo -Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo.
Atau sekretariat PPK (masing-masing kecamatan) dan sekretariat PPS (masing-masing Desa). (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Pilkada Mamuju Tengah 2024
Mamuju Tengah
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pindah Memilih
Imran Tri Kerwiyadi
KPU Mamuju Tengah
| Usai Dinyatakan Unggul di Pilkada Mamuju Tengah, Arsal Aras: Fokus Urus Kebun dan Usaha |
|
|---|
| Hasil Pilkada Mateng, Arsal-Askary Raih 38.343, SALAM : 31.969, Harisma : 4.212 |
|
|---|
| Arsal-Askary dan SDK-JSM Unggul di Pemilihan Suara Ulang TPS 2 Desa Tumbu Mamuju Tengah |
|
|---|
| Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, Bawaslu Mamuju Tengah Bakal Lakukan Penelusuran |
|
|---|
| 84 Personel Polri Berhasil Redam Demo Nyaris Ricuh di Kantor KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Informasi-layanan-pindah-memilih-KPU-Mamuju-Tengah.jpg)