Pilkada Mamuju Tengah 2024

SIMAK! Berikut Cara Pindah Memilih Bagi DPTb pada Pilkada 2024 di Mamuju Tengah

Ada beberapa kategori alasan warga bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Informasi layanan pindah memilih KPU Mamuju Tengah 

2.menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3.menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan 

4. Tertimpa bencana alam.

"Namun, sebagai catatan pastikan terdaftar di DPT sebagai syarat utama pindah memilih," jelasnya.

Adapun bagi warga yang ingin pindah memilih dapat melampirkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung alasan pindah memilih sebagai syaratnya.

Bisa mengantarkan langsung ke Kantor KPU Mateng, jalan poros Topoyo -Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo.

Atau sekretariat PPK (masing-masing kecamatan) dan sekretariat PPS (masing-masing Desa). (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved