Pilkada Mamuju Tengah 2024

SIMAK! Berikut Cara Pindah Memilih Bagi DPTb pada Pilkada 2024 di Mamuju Tengah

Ada beberapa kategori alasan warga bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Informasi layanan pindah memilih KPU Mamuju Tengah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menyediakan layanan pindah memilih bagi warga yang hendak pindah.

Komisioner KPU Mateng Divisi Data, Imran Tri Kerwiyadi mengatakan ada beberapa alasan dipenuhi ketika warga ingin pindah memilih.

"Layanan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

Baca juga: KPU Mamuju Tengah Teken Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari Mamuju 

Adapun beberapa alasan tersebut sebagai berikut;

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2.menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5.menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan 

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili 

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja diluar domisilinya.

Sementara untuk warga yang hendak pindah H-7 atau paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu dengan alasan:

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved