Pilkada Mamuju Tengah
1 ASN Diduga Langgar Netralitas Diproses Bawaslu Mamuju Tengah
Adapun dugaan pelanggarannya yakni, ASN tersebut men-share, like, comment status salah satu Paslon di Media Sosial (Medsos).
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Plh Ketua Bawaslu Mateng, Supiardi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Hampir Dibegal, Mahasiswi Unsulbar Dilarikan ke RSUD Majene
Baca juga: Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada
"Netralitas ASN sudah ada yang terproses dan sudah ada putusan," jelasnya.
Sementara itu, untuk TNI - Polri belum ada ditemukan.
"TNI-Polri belum ada," singkatnya.
Supiardi menjelaskan, untuk netralitas ASN sudah ada masuk satu laporan.
Adapun dugaan pelanggarannya yakni, ASN tersebut men-share, like, comment status salah satu Paslon di Media Sosial (Medsos).
"1(Satu) laporan terproses untuk ASN dan Potensinya pada soal share,like comment status dan dianggap menguntungkan (salah satu Paslon," jelasnya.
ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan cara, Ikut kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Ditetapkan Bupati Terpilih, Arsal Ingin Rajut Kebersamaan Usai Pilkada: Hilangkan Ego Demi Mateng |
![]() |
---|
Usai Dinyatakan Unggul di Pilkada Mamuju Tengah, Arsal Aras: Fokus Urus Kebun dan Usaha |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Mateng, Arsal-Askary Raih 38.343, SALAM : 31.969, Harisma : 4.212 |
![]() |
---|
Arsal-Askary dan SDK-JSM Unggul di Pemilihan Suara Ulang TPS 2 Desa Tumbu Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, Bawaslu Mamuju Tengah Bakal Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.