CPNS 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibuka usai CPNS 2024, Honorer Perlu Siapkan 6 Berkas dan Syarat Berikut

Berdasarkan Keputusan KepmenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan.

Editor: Via Tribun
Istimewa
Ilustrasi - berikut syarat pendaftaran PPPK 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah selesai jadwal pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024, giliran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai.

Adapun pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung dari tanggal 14 September hingga 19 September 2024.

Kemudian pada Kamis (26/9/2024) mendatang, seleksi PPPK 2024 baru akan dibuka.

Ilustrasi. PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024).
Ilustrasi. PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). (Tribun Sulbar / Suandi)

Agar dapat mengikuti seleksi tersebut, para pelamar yang  merupakan tenaga honorer wajib bersiap dari sekarang.

Di antaranya, dengan mulai menyusun kelengkapan enam dokumen berikut ini:

1. KTP

2. Pas foto

3. Ijazah

4. Transkip nilai

5. Kartu keluarga

6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Baca juga: Cek! 14 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Basarnas dan Kemenag Hari Ini

Sebagai catatan, jika pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Nasib Tenaga Honorer Masa Kerja Belum 2 Tahun

Khusus untuk para pelamar tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun disarankan untuk segera mencari kesempatan lain, seperti misalnya seleksi CPNS 2024.

Pasalnya, seleksi CPNS 2024 menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat minimal untuk PPPK 2024, yaitu dua tahun masa kerja.

Pemerintah menegaskan, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, peluang untuk lolos dalam seleksi PPPK sangat kecil.

Maka dari itu, pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tahun ini, atau pun menunggu terlebih dahulu di kesempatan seleksi CPNS tahun berikutnya.

Baca juga: Total Pelamar CPNS Polman Capai 5.724 Orang, Kuota Tersedia 200 Orang 

Persyaratan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar:

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

  • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:

  • Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama 
  • Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
  • Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.

6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:

  • Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
  • Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.

7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.

8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

9. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.

Baca juga: 2 Kesalahan Ribuan Pelamar CPNS di Polman Sebabkan Gagal dan Dinyatakan TMS

Cara daftar PPPK 2024

Pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti tahapan ini:

  • Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
  • Melengkapi biodata
  • Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Melengkapi data pendidikan
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah 
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  • Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

(Tribunpriangan.com/Riswan Ramadhan Hidayat) (Kompas.com/ Sandra Desi Caesaria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK 2024 Dibuka September, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id" dan Tribunpriangan.com dengan judul 6 Berkas yang Harus Disiapkan Honorer Saat Mendaftar Seleksi PPPK

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved