Pendaftaran PTPS
Buka Pendaftaran Hingga 28 September 2024, Panwascam Topoyo Butuh 68 Orang PTPS
Pendaftaran dibuka selama 17 hari yakni, mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Masbur-kemeja-putih-Ketua-Panwascam-T.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran dibuka selama 17 hari yakni, mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Baca juga: Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Cina Saat Operasi Tambang di Desa Lariang Pasangkayu
Baca juga: Berkah Maulid Nabi Bagi Pedagang di Wonomulyo Polman, Raup Cuan Rp 1 Juta
Ketua Panwascam Topoyo, Masbur mengatakan, jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Topoyo.
Hal itu dikarenakan, setiap PTPS mengawasi satu TPS.
"Jumlah PTPS dibutuhkan sebanyak 68 sesuai jumlah TPS di Kecamatan Topoyo dengan dua kali kebutuhan," ujarnya kepada Tribun saat dikonfirmasi di kantornya, jl Ponpes Ibnu Abbas (Kompleks Pasar Topoyo), Kecamatan Topoyo, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, ada beberapa syarat harus dipenuhi calon pendaftar.
Adapun syarat dimaksud, yakni :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Masbur menambahkan, lokasi pengambilan formulir pendaftaran yaitu, di kantor Panwascam Topoyo, jalan Ponpes Ibnu Abbas, kompleks pasar Topoyo, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
"Saat ini jumlah pendaftar hingga hari ini Selasa, (17/9/2024), sekitar 15 orang, jadi kami masih membutuhkan banyak orang," jelasnya.
Dirinya berharap, masyarakat segera melakukan pendaftaran karena batas pendaftaran hingga tanggal 28 september 2024 mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah