Pilkada 2024

3 Bupati Kembali Berlaga di Pilkada, Siapa Pengganti Sementara?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, para petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 6

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Sekprov Sulbar Muhammad Idris saat ditemui di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga bupati di Sulawesi Barat (Sulbar) maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.

Mereka adalah bupati Kabupaten Mamuju, Majene, dan Pasangkayu.

Baca juga: Masyarakat Desa Sampaga Mamuju Blokade Jalan Perusahaan Tambang Pasir

Baca juga: 3 Unit Damkar Polman Bolak-Balik Isi Air untuk Padamkan Gudang Terbakar, Polisi Cari Tahu Penyebab

Di Kabupaten Mamuju, Bupati Sitti Sutinah Suhardi akan kembali mencalonkan diri, kali ini dengan menggandeng Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sulbar, Yuki Permana.

Namun, wakilnya di Pilkada 2020, Ado Mas'ud, akan menjadi lawan politiknya dengan menggandeng anggota DPRD Sulbar, H Damris.

Fenomena serupa juga terjadi di Majene, Bupati Andi Achmad Syukri Tammalele dan Wakil Bupati Aris Munandar, yang sebelumnya berpasangan, kini akan bersaing.

Sementara di Kabupaten Pasangkayu, Bupati Yaumil Ambo Djiwa dan Hj Herny Agus dipastikan akan melawan kotak kosong dalam Pilkada kali ini.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, para petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari.

Hal ini diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Cuti ini akan dimulai sejak penetapan pasangan calon (paslon) hingga masa kampanye.

Masa kampanye Pilkada sendiri berlangsung mulai 25 September- 23 November 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 2/2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah. Selama masa cuti tersebut, jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau pejabat sementara (pjs).

Lalu siapa yang akan jadi pejabat sementara di tiga kabupaten tersebut?

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pejabat sementara di tiga kabupaten tersebut.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, belum mengumumkan nama pejabat sementara yang akan menggantikan kepala daerah selama masa cuti.

"Sampai sekarang, gubernur belum menyampaikan siapa yang akan ditugaskan sebagai pejabat sementara. Itu adalah kewenangan penuh gubernur. Kita doakan yang terbaik," ujar Idris saat ditemui di Grand Maleo Hotel Mamuju pada Kamis (12/9/2024).

Idris menambahkan, pejabat sementara yang ditugaskan harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved