Rabu, 15 April 2026

Bantuan Sosial 2024

Daftar Bansos Cair September 2024, Cek Penerima dan Besaran Bantuan Disalurkan

Berikut daftar Bansos yang cair di bulan September 2024, disertai cara melakukan pengecekan dan pendaftaran.

Tayang:
Editor: Via Tribun
zoom-inlihat foto Daftar Bansos Cair September 2024, Cek Penerima dan Besaran Bantuan Disalurkan
istimewa
Ilustrasi pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial. 

Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.

Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah langkah pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan.

PIP 2024 ini menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat.

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, masih terbuka kesempatan untuk mendaftar.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sekolah, dinas pendidikan dengan sistem Dapodik, atau anggota dewan yang berwenang.

Calon pendaftar harus memastikan mereka memenuhi syarat dari Kemdikbud. 

Dana PIP 2024 akan dicairkan dalam dua tahap: 

tahap pertama mulai Februari 2024, dan tahap kedua dari Juli hingga September 2024.

Setiap siswa hanya akan menerima bantuan ini satu kali setahun.

Syarat penerima PIP:

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved