Gubernur Sulawesi Barat
Simalakama UU HKPD
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama para bupati se-Sulawesi Barat telah bersepakat untuk menyuarakan tiga poin utama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/HKPD-Gubernur-Sulawesi-Barat-Sulbar-Suhardi-Duka.jpg)
Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - "Kita disumpah akan melaksanakan Undang-Undang dengan sejujur-jujurnya, selurus-lurusnya. Kalau kita melanggar Undang-Undang, pertama kita melanggar sumpah, kedua sanksinya berat. Nomor penetapan APBD kita tidak akan terbit, tidak ada TKD, ya kantor tutup karena tidak ada APBD, tidak ada belanja. Sanksinya berat dan itu jelas Undang-Undang."
Demikian satu fragmen wawancara khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan diberlakukan 5 Januari 2027.
Suhardi Duka banyak menguraikan kondisi serta postur keuangan daerah di tengah kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD bagi pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Bupati Mamuju Tengah Minta Pemberlakuan UU HKPD Ditunda, Ini Alasannya
Terhadap UU HKPD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama para bupati se-Sulawesi Barat telah bersepakat untuk menyuarakan tiga poin utama. Pertama, penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Berikut kutipan lengkap wawancara eksklusif dengan Gubernur Suhardi Duka;
Tekanan Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Apakah ada opsi lain, misalnya dengan mengurangi belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan UU HKPD?
"Saya kira, tidak ada opsi lain. Karena belanja pegawai itu tidak bisa dikurangi. Katakanlah, Sulbar belanja pegawai untuk PPPK-nya ada di Rp 100 miliar, itu kita kurangi. Itu juga belum cukup, masih tetap di atas 30 persen. Kita kurangi lagi, BPJS (untuk pegawai negeri) sebesar Rp 30 miliar, masa kita tanggung sebagian masyarakat BPJS-nya lalu pegawai kita tidak tanggung. Oke, anggaplah kita tidak tanggung BPJS untuk masyarakat, itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak berpengaruh ke persentase belanja pegawai."
Bagaimana dengan solusi menambah APBD?
"Jalannya kalau memang ingin mempertahankan 30 persen itu harus ada relaksasi. Tidak ada solusi. Ya tambah TKD, APBD. Bagaimana menambah APBD? Anggaplah tidak ada tambahan TKD, apa yang akan kita lakukan, tambah PAD, PAD dari mana? Saya kira tidak mungkin. Sebut saja pemerintah daerah naikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) misalnya, pasti ribut di masyarakat."
Bagaimana dengan isu PHK ke PPPK atau penghapusan TPP?
"Jadi kita tidak punya jalan apa-apa. Makanya saya suarakan secara lantang tentang opsi pemutusan PPPK. Nah, dari pernyataan saya itu, mulai ada perhatian dari pemerintah pusat. Tahun ini, opsi untuk memberhentikan PPPK tidak ada. Karena kita belum dikenakan sanksi tahun 2026, aturan ini efektif berlaku pada 2027. Menghapus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)? Bisa saja opsi itu ada, tapi pasti kita akan dicaci oleh ASN."
Mengubah nomenklatur belanja, apakah bisa menyelamatkan daerah?
"Kami sudah hitung. Jika hanya ada item gaji serta tunjab (tunjangan jabatan) di dalam nomenklatur belanja pegawai, itu sudah memenuhi ketentuan 30 persen. Catatannya adalah mengeluarkan item TPP, kinerja guru, belanja PPPK, serta BPJS bagi para pegawai. Kalau itu yang ditiadakan, saya kira kita sudah memenuhi syarat. Saya dapat informasi, item kinerja guru itu bisa dikeluarkan (dari nomenklatur belanja pegawai). Kalau begitu, kenapa TPP tidak bisa keluar, PPPK tidak bisa keluar. Kan bisa jadi belanja operasional. Bukan kita tidak punya uang. Uangnya ada, hanya yang tidak bisa adalah nomenklaturnya, karena masih melekat di nomenklatur belanja pegawai. Untuk mengubah nomenklatur itu kewenangannya ada di Kemendagri, karena dia yang membuat sistemnya. Kalau itu tidak diubah, kita tidak bisa memasukkan item belanja-belanja itu."
Jadi, ini bukan tentang efisiensi belanja?
| Gubernur Sulbar SDK Temui Pendahulunya Anwar Adnan Saleh di Jakarta |
|
|---|
| Dari Natal Kerukunan ke Isra Mikraj, Gubernur SDK Tegaskan Sulbar Rumah Toleransi |
|
|---|
| Gubernur Sulbar Janji Kucurkan Rp 43 Miliar untuk Pembangunan Mamasa Tahun 2026 |
|
|---|
| Gubernur Sulbar SDK Minta Mitigasi Bencana dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Diperkuat |
|
|---|
| Gubernur Sulbar Soroti Keadilan Pajak dan Pendapatan Daerah dalam Forum Bisnis Nasional |
|
|---|