Senin, 1 Juni 2026

Gubernur Sulawesi Barat

Simalakama UU HKPD

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama para bupati se-Sulawesi Barat telah bersepakat untuk menyuarakan tiga poin utama

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Simalakama UU HKPD
Dokumentasi Pemprov Sulbar/humas pemprov sulbar
HKPD - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka 

"Data Kemendagri itu ada 300 lebih daerah juga mengeluhkan hal ini. Di tataran gubernur, itu sudah banyak yang menyuarakan. NTT, saya, Lampung dan sejumlah gubernur lainnya. Respons pemerintah pusat inilah yang sedang kita tunggu. Saat ini kita sedang dalam tahap penyusunan APBD tahun 2027. Kita berharap, sebelum dokumen itu kita bawa ke DPRD, sudah ada perubahan nomenklatur belanja itu. Prinsipnya adalah belanja pegawai kita tidak ada yang berkurang, tidak ada penambahan. Yang menjadi masalah adalah APBD kita yang berkurang karena adanya beberapa pemotongan anggaran dari pusat. Ini soal persentase, bukan soal efisiensi. Dan itu kewenangannya ada di pemerintah pusat."

Bagaimana dengan kondisi di enam kabupaten di Sulbar?

"Semua bupati tidak ada yang mampu. Mamuju misalnya, persentase belanja pegawainya itu di 35,80 persen, Majene di 44,13 persen, Polman 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, serta Mamuju Tengah di 38,76 persen. Sementara persentase belanja pegawai kita di provinsi ada di 31,08 persen. Itu semua kita sudah keluarkan tunjangan guru. Jadi semua masih di atas ketentuan Undang-Undang."

Mengurangi gaji PPPK, apakah masuk dalam pilihan jalan keluar?

"Opsi itu mungkin jadi pilihannya. Misalnya, kita masih membutuhkan penurunan sekitar 0,5 persen untuk mencapai 30 persen, ya bisa saja pilihan pengurangan gaji kepada PPPK itu kita tempuh. Karena tidak akan mungkin gaji PNS yang kita mau kurangi. Saya memang telah menyuarakan itu semua, termasuk kemungkinan pemberhentian PPPK. Meski banyak yang tidak memahami pernyataan saya itu. Ya, sengaja saya ambil risiko itu supaya Kemendagri memberi atensi, wah bahaya Sulbar mau pecat PPPK-nya. Saya katakan, bukan soal kita tidak mampu membayar gajinya. Hanya saja, persentasenya masih melebihi ketentuan. Ini bukan soal efisiensi."

Untuk memenuhi ketentuan 30 persen belanja pegawai itu, berapa anggaran yang mesti dihilangkan dari nomenklatur tersebut?

"Kita masih harus mengurangi sekitar Rp 220 miliar pada 2027. Karena dari Rp 1,6 triliun APBD kita, belanja pegawainya ada di Rp 480 miliar. Hitungannya itu Rp 1,6 triliun kali 30 persen, Rp 480 miliar. Sekarang belanja pegawai kita itu kisaran Rp 700 miliar, jadi Rp 220 miliar yang harus dikurangi."

(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved