Kasus Sengketa Tanah

2 Warga Mamuju Ribut-ribut Soal Batas Tanah, Polisi Turun Tangan Damaikan

Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju bersama pemerintah desa memfasilitasi warga untuk mencari solusi terbaik dan tepat.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi dan pemerintah desa damaikan 2 warga Mamuju yang ribut soal batas tanah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua warga di Mamuju sengketa soal tanah, harus didamaikan polisi, Senin (2/9/2024).

Kedua warga tersebut bernama I Ketut Nodra dan I Gede Gunada.

Mereka berdua meributkan batas tanah yang berada di Desa Tommo, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat karena sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah. 

Agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju bersama pemerintah desa memfasilitasi warga untuk mencari solusi terbaik dan tepat.

Sehingga eduanya dimediasi melalui problem solving untuk mencari jalan keluar permasalahan batas tanah di desa Tommo tersebut.

Mediasi penyelesaian batas tanah secara musyawarah dilaksanakan di kantor Desa Tommo.

Baca juga: Dituding Pakai APBD untuk Pengadaan Bibit Sukun dan Cavendish, Bahtiar: Tidak Ada Pakai Dana APBD!

Baca juga: Bukti Nyata Tuah Stadion Batakan, PSM Makassar dan Borneo FC Kompak Sapu Bersih Liga 1 2024/2025

"Selanjutnya dilakukan pengecekan batas tanah yang menjadi pokok permasalahan, namun setelah diberikan pemahaman mereka bersepakat selesaikan secara damai selisih batas tanah tersebut," ujar Bhabinkamtibmas Bripka Pattola.

Dengan begitu, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan masyarakatdengan seadil-adilnya, tanpa ada yang merasa dirugikan dan melalui kesepakatan bersama.

"Kedua belah pihak yang bersengketa ini sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan, disertai dengan membubuhkan tanda tangan di atas kertas materai, " pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved