Pilkada Mamuju

2 Paslon Tuntaskan Pendaftaran di KPU Mamuju, Lanjut Cek Kesehatan di RS Wahidin Makassar

Dengan begitu, kedua pasangan telah mendapatkan tanda terima dari KPU Mamuju serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.

Editor: Ilham Mulyawan
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -- Tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Mamuju, berakhir Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA.

Hingga batas akhir pendaftaran, ada dua bakal pasangan yang mengajukan dokumen. 

Yaitu, Sitti Sutinah dan Yuki Permana serta pasangan Ado Mas'ud dan Damris.

Pasangan Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki) memboyong 10 partai pengusul. Diantaranya Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan PSI.

Sementara untuk pasangan Ado Mas'ud dan Damris (Adami) mengajukan berkas dengan jumlah pengusul dua partai. 

Yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Dengan modal 10 partai, pasangan Tina-Yuki bermodalkan 116.779 suara sah pada Pemilu 2024 di Mamuju

Sedangkan pasangan Adami mengantongi 26.816 suara sah dari Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: Akhir Bulan Bawa Untung, Berikut 3 Zodiak Paling Mujur Hari Ini, Jumat 30 Agustus 2024

Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Bulan Agustus - September 2024: Update Baru hingga 13 September

"Semua persyaratan pencalonan telah diajukan melalui aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) KPU dan telah melakukan pendaftaran di kantor KPU Mamuju," ujar Ketua KPU Mamuju Indo Upe, Jumat 30 Agustus 2024, dinihari.

Dengan begitu, kedua pasangan telah mendapatkan tanda terima dari KPU Mamuju serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sudirman Samual, menyampaikan bahwa selanjutnya kedua pasangan calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

"Pemeriksaan kesehatan ini, dilakukan pada Jumat-Sabtu, 30-31 Agustus 2024. Seluruh jenis pemeriksaan, telah diatur melalui surat keputusan KPU RI dengan nomor Kpts 1090 Tahun 2024," kunci pria berkacamata itu. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved