Bebas Manggazali
Dampingi Samsul Mahmud di Pilkada Polman, Andi Nursami Masdar Dikabarkan Belum Mundur dari ASN
Jabatan terakhirnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman (2021-2024)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ikut berkontestasi pada Pilkada Polman 2024. Dia adalah Hj. Andi Nursami M, SE. Adm.KP.
Andi Nursami maju mendampingi Samsul Mahmud sebagai Calon Bupati Polman, dan mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Perindo. Ditandai dengan B1-KWK yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji pada 24 Agustus 2024.
Sedangkan B1-KWK dari Partai Perindo, ditandatangani Ketua Umum Angela Herliana Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq pada 18 Agustus 2024.
Wanita berus
Baca juga: Beri Hadiah Khusus, Bebas Ucap Selamat pada Juara Turnamen Sepak Bola Piala Kemerdekaan di Wonomulyo
ia
Baca juga: Gerindra Serahkan B1 KWK untuk Bebas - Siti, BESTI Siap Mendaftar di KPU
59 tahun itu ditengarai saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara.
Jabatan terakhirnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman (2021-2024). Sebelumnya, Nursami menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman pada 2019-2021.
Nursami dikabarkan belum mundur dari statusnya sebagai aparatur sipil negara di Kabupaten Polman.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Salurkan Hak Suara, Bebas Manggazali Mencoblos di TPS 006 Madatte Polman |
![]() |
---|
Lautan Manusia Siap Sambut Kampanye Akbar Paslon Besti di Bumiayu Wonomulyo |
![]() |
---|
Bebas-Siti Curi Perhatian Debat Kedua Pilkada Polman dengan Nyanyian Lagu Mandar |
![]() |
---|
Rhoma Irama Ramaikan Kampanye Akbar BESTI di Polman, Bebas - Siti Peduli Seniman dan Budayawan |
![]() |
---|
Warga Desa Kaleo Polman Curhat Soal Jalan, Bebas Tegaskan Komitmen Perbaiki Sarana dan Prasarana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.