Kakek Cabuli Anak Gadis
Kronologi Lansia 65 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur Asal Mamuju, Korban Diculik dan Dibawa ke Polman
Korban disebutkan mengikuti keinginan pelaku setelah diiming - imingi uang Rp50 ribu
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Personel Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria Lanjut usia (Lansia) bernama Jamaluddin (65), usai menculik dan mencabuli AU (14) seorang gadis asal Mamuju.
Lansia yang bekerja sebagai petani itu menculik AU, kemudian dibawa ke Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali mandar.
Kronologis Kejadian pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku membawa AU meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.
"Korban mengikuti keinginan pelaku setelah diiming - imingi uang Rp50 ribu, " ujar Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Iskandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada hari Kamis 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju atas Tindakan pelaku penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Jamaluddin ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur Asal Mamuju Kakek 65 Tahun Diciduk Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Dikabarkan Hilang Pendeta di Mamuju Ditemukan Tewas
"Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut," ujar Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan terduga pelaku, memang membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi.
Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.