CPNS 2024
Tak Ada Formasi CPNS Tahun Ini Pemkab Mamuju Hanya Buka Formasi 700 PPPK untuk Guru Hingga Nakes
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari 700 kuota itu kemudian dibagi menjadi 3 formasi masing-masing guru, tenaga teknis dan kesehatan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 700 kuota penerimaan pegawai non Aparatur Sipil Negata (ASN) pengangkatan 2024 dibuka Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dengan demikian, tahun ini Pemkab Mamuju hanya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau di Mamuju tidak ada penerimaan CPNS, yang ada hanya penerimaan PPPK, yang bisa mendaftar sebagai PPPK adalah orang yang sudah terdata di database BKN,” kata Kepala Bidang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Hasriadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) siang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari 700 kuota itu kemudian dibagi menjadi 3 formasi.
"Untuk tenaga guru itu 300 orang kemudian teknis 300 orang dan untuk tenaga kesehatan 100 orang,” jelas Hasriadi.
Kemudian untuk jadwal pendaftaran pegawai non ASN tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.
“Kami sementara menunggu petunjuk teknis dari pusat atau Kemenpan,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah syarat bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS yang dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2024) siang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Buka Pekan ke-3 Agustus, Polman Usul 200 Formasi CPNS dan 600 PPPK
Baca juga: Pejabat Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honorer Akan Disidang Etik, Honorernya Diberhentikan
Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut,
Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
8 CPNS Pemprov Sulbar Terima SK, BKD Ingatkan Tak Langsung Berpikir Pindah Tugas |
![]() |
---|
Penyebab 640 CPNS Formasi Kementerian Mundur, Terbanyak Kementerian Kesehatan 575 Orang |
![]() |
---|
Gegara Tak Mau Ditempatkan Jauh 1.967 CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Langsung Kena Sanksi |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS Juni 2025, BKD Sulbar Minta Lengkapi Dokumen Sebelum Finalisasi |
![]() |
---|
2.745 Pendaftar CPNS di Mamuju Tengah Lulus Berkas, Hanya 221 Akan Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.