Berita Pasangkayu

Praktisi Hukum Minta BPN Tata Administrasi Lahan di Sulbar Tumpang Tindih SHM Warga & HGU Perusahaan

Faktanya, tak sedikit fasilitas pemerintah atau fasilitas umum yang dibangun di atas lahan berstatus HGU.

Editor: Ilham Mulyawan
Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar
Ilustrasi - Seorang pekerja menanam bibit pohon kelapa di tanah milik PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) yang terletak di Tikke Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Praktisi hukum, Dr. Rahmat Idrus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menata kembali administrasi pertanahan, karena sangat berpotensi menjadi sengketa lahan.

salah saunya di Kabupaten Pasangkayu, banyak sekali terjadi kasus tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) lahan masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu.

Faktanya, tak sedikit fasilitas pemerintah atau fasilitas umum yang dibangun di atas lahan berstatus HGU.

Apakah kemudian berpotensi pemerintah setempat dirugikan atau tidak kata ahmat, maka harus ditinjau dahulu awal proses penerbitan HGU-nya.

"Kan harus di lihat dulu, duluan mana HGU dengan fasilitas pemerintah. Kalau duluan HGU, berarti alas hak pemerintah dan masyarakat lemah kalau perusahaan mau gugat, walaupun HGU itu ada jangka," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Bisa juga, lanjut Rahmat, pemerintah mengajukan ke BPN semua fasilitas pemerintah dan tanah milik masyarakat yang masuk HGU agar dikeluarkan dari HGU.

Baca juga: Truk Pemuat Pasir Terjun Bebas Ke Jurang Sedalam 30 Meter di Jalan Poros Kalukku-Kalumpang

Baca juga: PSM Makassar Depak 1 Nama, Performa Sosok Pemain Asing Jadi Sorotan

Mengenai mencuatnya problem ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Pasangkayu pada Senin 29 Juli 2024, menurutnya hal itu justru menjadi kesempatan untuk mendorong pelepasan lahan masyarakat dan fasilitas pemerintah dari HGU.

"Nah itu kesempatan pemerintah untuk mengeluarkan semua yang sudah bersertifikat baik milik pemerintah maupun masyarakat dari HGU perusahaan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Firman selaku Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan bahwa di wilayahnya memang terdapat fasilitas pemerintah yang berdiri di area HGU.

Itu disebabkan karena SHM yang dimiliki masyarakat, tumpang tindih dengan HGU perusahaan sawit.

Ia menyebutkan beberapa fasiluitas itu seperti di Dusun Marisa, termasuk TK, masjid, Puskesdes, PAUD.

Kemudian ada juga lapangan sepakbola, pasar, termasuk jalan trans Sulawesi, hingga perkampungan.

"Kita memohon kepada BPN agar ini diselesaikan, karena SHM tumpang tindih dengan HGU PT Letawa. Kalau kami pemerintah desa, kami meminta kepada BPN agar segera bertindak," kata Firman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved