BPSDM Sulbar

Rapat BPSDM, BKD, dan Biro Organisasi: PPPK Pemprov Sulbar Wajib Ikuti Orientasi

Kepala BPSDM Sulbar, Farid Wajdi mengatakan, PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
BPSDM Sulbar
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengikuti rapat persiapan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang rapat BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur pada Selasa (30/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengikuti rapat persiapan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang rapat BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur pada Selasa (30/7/2024).

Kepala BPSDM Sulbar, Farid Wajdi mengatakan, PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi.

Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manejemen PPPK.

Berdasarkan ketentuan pasal 39 sampai dengan pasal 44 PP PPPK diatur bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 Jam Pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

"Selain pengembangan kompetensi PPPK wajib mengikuti orientasi sejak awal penerimaan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pemerintah, hal ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparutur sipil negara kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.

Farid Wajdi mengungkapkan, PPPK yang ada sekarang berjumlah 1.717 terdiri dari tenaga Pendidikan (guru) 1.635 orang, Tenaga Kesehatan 28 orang dan tenaga teknis lainnya 54 orang.

Namun, sampai saat ini mereka belum mendapatkan orientasi sesuai dengan peraturan pemerintah disebabkan keterbatan anggaran yang dialokasikan.

Dari hasil pertemuan dengan tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tediri dari BPSDM Sulbar yang dihadiri, Farid Wajdi.

Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan, dan Kepala Biro Organisasi Subuki Fahresi.

Hasil pertemuan tersebut disepakati, semua PPPK wajib mengikuti orientasi, dan akan menjadi syarat untuk dapat diangkat dalam perjanjangan kontrak berikutnya.

Terkait Anggaran pelaksanaan terhadap pelaksanaan orientasi PPPK dapat diatasi dengan menggunakan daring, dengan biaya nol rupiah.

"Orientasi ini diharapkan agar PPPK memiliki kompetensi yang tinggi, berpengetahuan, berketerampilkan, bersikap, dan berperilaku sesuai nila-nilai dasar ASN, antara lain berakhlak, berkinerja, berdaya saing, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak," jelas Farid.

Meteri orientasi PPPK dianggap penting karena mendukung upaya integrasi dan adaptasi dengan lingkungan kerja baru. Menanamkan semangat, komitmen kerja, serta loyalitas sebagai ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Di samping itu, penyelenggaraan orientasi bagi PPPK juga bisa mencegah timbulnya kesalahan, pertikaian, atau pelanggaran yang disebabkan kesalahpamahan atau kurangnya pemahaman dari PPPK.

Dengan begitu, atmosfir kerja yang kondusif dan harmonis dapat tercipta antar sesama PPPK atau pegawai lain.
Berikut tata pelaksanaan orientasi PPPK ASN Pemprov Sulbar:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved