SYL Vonis 10 Tahun Penjara
SYL Vonis 10 Tahun Penjara dan Diminta Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64
|
Editor:
Ilham Mulyawan
Tribun Network
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo- Satu per satu anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang dan mobil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bersumber dari korupsi.
Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Korupsi di Kementan
Kementan
SYL Vonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkait:#SYL Vonis 10 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.