Angka Perceraian Majene
Pengadilan Agama Majene Catat 50 Kasus Perceraian Januari-Juni 2024, Ada Karena Judi Online
Juarsih menambahkan dari bulan Januari-Juni 2024 kasus paling dominan disebabkan faktor ekonomi.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pengadilan Agama Kabupaten Majene mencatat selama Januari hingga memasuki Juni 2023, kasus perceraian di Majene mencapai 50 kasus.
Kasus perceraian di pengadilan Agama Majene disebabkan oleh beberapa faktor.
Baca juga: Warga Kunyi Polman Gotong Royong Benahi Jembatan Putus Sepanjang 16 Meter
Baca juga: Emas Rp 30 Juta Lansia di Polman Dibawa Kabur, Tertipu Bantuan Lansia Prabowo
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani kasus perceraian dan pihak Istri paling dominan.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan"kata Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya
Lebih lanjut ia mengatakan persoalan meninggalkan istri cukup lama itu juga merupakan faktor utama.
Tidak hanya soal pertengkaran, faktor ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak, dan dinikahkan paksa hal itu juga penyebab terjadinya perceraian di Majene.
Juarsih menambahkan dari bulan Januari-Juni 2024 kasus paling dominan disebabkan faktor ekonomi.
"Ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Majene pertama yakni pertengkaran terus menerus, kedua pergi tidak ada kabar dan ketiga faktor ekonomi," lanjutnya.
Selain itu Ia juga menambahkan, tahun ini pihaknya menangani 3 kasus perceraian yang disebabkan Judi Online (Judol)
"untuk kasua tambahan lainnya terdapat 3 kasus karena judi yang menyebabkan perceraian" tutupnya
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.