Berita Polman

Tiga Remaja di Polman Ketahuan Curi Biji Kakao Dijemur, Polisi Beri Pembinaan

Tiga remaja masing-masing inisial KL (17), AL (17) dan AG (16), mereka mencuri kakao yang sementara dijemur pemiliknya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Mapolsek Tapango.
Ketiga remaja saat meminta maaf kepada pemilik kakao usai diamankan di Mapolsek Tapango, Kecamatan Tapango, Polman, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengamankan tiga remaja lantaran ketahuan mencuri biji kakao, Senin (25/6/2024).

Tiga remaja masing-masing inisial KL (17), AL (17) dan AG (16), mereka mencuri kakao yang sementara dijemur pemiliknya.

Ketiga pelaku beraksi di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polman, pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Baca juga: 4 Pemuda di Mamuju Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual 4 Karung Kakao Curian

Identitas ketiganya terungkap lantaran terekam kamera pengawas cctv jadi petunjuk.

Setelah dilaporkan pemilik biji kakao ke Polsek Tapango, dengan taksiran kerugian Rp 6 juta.

"Ada rekaman CCTV, karena sementara dijemur itu biji kakao, di jemuran dikumpul," terang Kapolsek Tapango, Iptu Rahman kepada wartawan.

Ia menyebut pihaknya lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah melihat rekaman cctv.

Lalu berhasil mengamankan seorang pelaku inisial KL, sehari kemudian, pelaku AL dan AG turut menyerahkan diri.

Ketiganya dimintai keterangan, para pelaku yang masih dibawah umur ini mengakui perbuatannya.

"Anak di bawah umur semua, terus ini korban tidak mau kalau dilanjutkan ini kasus, keluarga pelaku juga bersedia membayar kerugian," lanjutnya.

Rahman menduga motif ketiga pelaku mencuri biji kakao karena melihat ada kesempatan.

Tidak ada niat untuk menggunakan hasil curian itu berfoya-foya, melainkan hanya iseng-iseng.

Ketiga pelaku dititipkan di Mapolsek Tapango untuk dapat pembinaan selama satu pekan.

Agar tidak mengulangi aksinya ini, lantaran sempat memicu keresahan warga utamanya petani kakao.

"Kalau untuk sementara sanksi sosial karena orang tua titipkan saja di kantor dibina seminggu," ungkap mantan Kapolsek Campalagian ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved