Pilkada Mamasa

2 Pasangan Bakal Calon Jalur Independen di Pilkada Mamasa Dinyatakan TMS

Kedua pasangan tersebut yakni Agus Butar- Butar- Debora Tasik dan pasangan Yahuda - David.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
KPU Mamasa, terima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 jalur independen. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mamasa jalur independen, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Kedua pasangan tersebut yakni Agus Butar- Butar- Debora Tasik dan pasangan Yahuda - David.

Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Mamasa Kembali Hanya Cairkan Rp 6 Miliar NPHD Pilkada 2024 untuk KPU

Baca juga: Diultimatum Pj Gubernur Sulbar Soal Anggaran Pilkada 2024, Begini Kata Kepala BPKD Mamasa

Keduanya dinyatakan TMS oleh KPU Mamasa lantaran tidak memenuhi syarat dukungan minimum meski sudah diberi tambahan waktu.

Pasangan Agus Butar Butar-Debora Tasik, hanya mempu mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 9.215.

Sedangkan pasangan Yahuda-David hanya mampu mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 6.726.

Sementara syarat dukungan minimum yang harus dicapai setiap calon pada jalur independen sebanyak 12.000 KTP untuk dinyatakan syarat.

Hal tersebut diberkan oleh ketua KPU Mamasa, Sumarlin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/6/2024).

"Iya sudah TMS, tidak memenuhi syarat minimum 12.000 KTP," ujar Sumarlin saat via whatsapp.

Tidak terpenuhinya syarat dukungan dari kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu, maka keduanya tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Mamasa.

"Tidak syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Mamasa pada November 2024 mendatang," pungkasnya.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved