Pilkada Mamasa

Anggaran Pilkada Baru Cair Rp3 Miliar dari Total NPHD Rp35 Miliar Gubernur Tegur Pemkab Mamasa

Bahtiar menegaskan bahwa Pilkada harus menjadi prioritas utama. Agenda lain dapat ditunda, tetapi Pilkada harus tetap berjalan sesuai jadwal.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi Pemilu. Masih banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mamasa tahun ini terancama tertunda karena anggaran hibah dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk pelaksanaan pilkada masih tersendat.

Dari total anggaran Pilkada Mamasa sebesar Rp35 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa, tahap pertama yang telah cair baru sebesar Rp3 miliar.

Sementara tahapan pelaksanaan sudah mulai berjalan.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar dalam rapat koordinasi di kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, pada Selasa (11/6/2024) lalu mengkhawatirkan proses tahapan pilkada yang sudah mulai berjalan bisa terhambat jika dana tidak segera dicairkan.

Apalagi, setiap bulan untuk honor adhoc di Mamasa setidaknya membutuhkan anggaran Rp1,8 miliar per bulan.

"Ini tahapan krusial, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga verifikasi administrasi calon perseorangan. Kami khawatir jika anggaran tidak tersedia, akan menghambat pelaksanaan pilkada di Mamasa," kata Said.

Baca juga: Warga Desa Tampalang Mamuju Resah, Buaya Diduga Terkam Nelayan Kembali Muncul di Sungai

Baca juga: Pj Bahtiar Sebut Hanya Mamuju Ibukota Provinsi di Indonesia Tak Punya Jadwal Penerbangan Setiap Hari

Said meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara KPU Mamasa dengan pemerintah daerah, mengingat komunikasi yang ada saat ini belum membuahkan hasil konkret.

Sementara itu,Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamasa untuk berkomunikasi kembali dengan KPU Mamasa.

Bahtiar menjelaskan bahwa Mamasa sedang mengalami defisit anggaran.

Namun, ia menegaskan bahwa Pilkada harus menjadi prioritas utama. Agenda lain dapat ditunda, tetapi Pilkada harus tetap berjalan sesuai jadwal.

Oleh karena itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini meminta agar setiap anggaran yang masuk ke kas daerah Mamasa segera dialokasikan untuk kesuksesan Pilkada serentak yang akan digelar November mendatang.

"Begitu ada anggaran yang masuk, kas daerah di Mamasa supaya diprioritaskan untuk Pilkada. Anggaran pembangunan lainnya bisa ditunda, karena kita pastikan bahwa anggaran Pilkada adalah yang paling prioritas dibanding yang lainnya," tegasnya.

Bahtiar menambahkan bahwa Pilkada tidak mungkin ditunda karena sudah ditetapkan dalam konstitusi. Pilkada merupakan agenda paling penting yang harus dipastikan berjalan dengan lancar.

Perihal pemyaluran hibah Pilkada tahun 2024, penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin, menyurat ke Pemerintah daerah (Pemda) Mamasa, soal dana Pilkada.

Surat dinas itu terkait perintah pembayaran dana Pilkada berdasarkan surat edaran (SE) Kementrian dalam begeri (Kemendagri) tentang prosedur pembayaran dana Pilkada.

Surat dinas nomor : 100.1.4.2/381/2024 tertanggal 14 Juni 2024, di tanda tangan barcode oleh Bahtiar Baharuddin.

Isi surat itu, Pemda Mamasa diminta agar menindaklanjuti SE MMendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari

2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, kepada saudara disampaikan beberapa hal sebagai berikut," demikian bunyi surat dinas Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharudddin, yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, Kamis (20/6/2024).

Berikut beberapa poin isi surat Pj Gubernur Sulbar:

1. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/8046/Keuda tanggal 14 Mei 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/9351/Keuda tanggal 7 Juni 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada.

Surat Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.1.4.1/180/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 Hal Percepatan Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat Nomor T-000.1.5_93/2024 tanggal 10 Juni 2024.

Hal Undangan Dalam Rangka Konsolidasi dan penguatan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Barat.


2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) mengatur bahwa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan.

1. Tahap kesatu paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan

2. Tahap kedua paling sedikit 60 persen (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur bahwa pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

4. Berdasarkan laporan penyaluran hibah anggaran Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa per tanggal 11 Juni 2024, terdiri atas:

a. KPUD telah tersalur sebesar Rp. 3 Miliar atau 8,57 persen dari nilai NPHD Rp35 miliar.

b. Bawaslu telah tersalur sebesar Rp. 1 Miliar atau 9,09 persen dari nilai NPHD Rp11 Miliar.

c. Polri telah tersalur sebesar Rp. 2 Miliar atau 40,00 persen dari nilai NPHD Rp5 Miliar.

d. TNI belum tersalur atau 0,00 persen dari nilai NPHD Rp. 1,5 Miliar.

5. Berdasarkan poin 2, 3 dan 4, penyaluran anggaran hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kepada saudara diminta untuk segera menyelesaikan penyaluran tahap satu dan tahap kedua anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024 paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved