Berita Polman

Suami Sah Bidan Selingkuh Sopir Ambulans di Polman Tak Mau Damai, Pilih Jalur Hukum

Pelapor dalam kasus ini ialah lelaki inisial MI, merupakan suami sah dari EK, menuntut agar keduanya dihukum berat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
fahrun Ramli Tribun Sulbar
pasangan selingkuh saat jalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (11/6/2024). Dok Fahrun. 

Pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo, lalu di bawa ke Mapolres Polman.

"Terungkapnya itu berawal dari pengaduan MI melihat mobil istrinya di parkiran hotel," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan MI sempat pulang kerumahnya saat sore hari setelah menyelesaikan pekerjaan kantor.

Ia tidak mendapati istrinya itu, serta kendaraan di garasi rumah tidak ada terparkir.

MI yang sudah lama curiga, lalu mencari tahu keberadaan istrinya hingga larut malam di daerah Wonomulyo.

"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.

Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Baca juga: Terungkap Sosok Istri di Polman Digrebek Suami Ngamar dengan Brondong Pukul 02.00 WITA di Hotel

Baca juga: Pasangan Selingkuh di Polman Jadi Tersangka, Kerja Sebagai Bidan dan Sopir Ambulance di Puskesmas

Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024 lalu.

Mulyono menyebut perempuan inisial EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat.

Sementara pemuda inisial MZ merupakan supir mobil ambulans, mereka satu tempat kerja.

"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved