Gaji PPPK

Curhat PPPK Guru dan Nakes di Polman, Belum Terima Notifikasi Gaji Selama 3 Bula Terakhir

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Polman menjanjikan akan membayarkan pada hari ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ribuan PPPK saat menerima SK secara simbolis di halaman kantor bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (26/3/2024). 

Mereka mulai menerima gaji pada Mei 2024 mendatang usai mengisi dokumen jumlah tanggungan di rumah tangga.

Tengah pengajar memperoleh gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan sementara nakes dari kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 3,4 juta perbulan.

Para gugur langsung menuju ke Dinas  Pendidikan untuk mengambil SK, begitupula nakes menuju ke Dinas Kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved