Gaji PPPK

BREAKING NEWS: Ribuan PPPK Polman Terima Gaji Mulai Hari Ini

Sebanyak 1.970 PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pada Maret 2024,  sampai saat ini tidak menerima gaji, Rabu (5/6/2024).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ribuan PPPK saat menerima SK secara simbolis di halaman kantor bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (26/3/2024). 

Pegawai ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.715, dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 255 orang.

Mereka mulai menerima gaji pada Mei 2024 mendatang usai mengisi dokumen jumlah tanggungan di rumah tangga.

Tenga pengajar memperoleh gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan sementara nakes dari kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 3,4 juta perbulan.

Para guru langsung menuju ke Dinas  Pendidikan untuk mengambil SK, begitupula nakes menuju ke Dinas Kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved