Gaji PPPK
BREAKING NEWS: Ribuan PPPK Polman Terima Gaji Mulai Hari Ini
Sebanyak 1.970 PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pada Maret 2024, sampai saat ini tidak menerima gaji, Rabu (5/6/2024).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ribuan PPPK saat menerima SK secara simbolis di halaman kantor bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (26/3/2024).
Pegawai ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.715, dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 255 orang.
Mereka mulai menerima gaji pada Mei 2024 mendatang usai mengisi dokumen jumlah tanggungan di rumah tangga.
Tenga pengajar memperoleh gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan sementara nakes dari kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 3,4 juta perbulan.
Para guru langsung menuju ke Dinas Pendidikan untuk mengambil SK, begitupula nakes menuju ke Dinas Kesehatan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.