Berita Sulbar

Pj Gubernur Bahtiar Akan Panggil BPN Bahas Dugaan Penyalahgunaan HGU Lahan Sawit di Wilayah Sulbar

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengatakan dalam waktu dekat dia akan segera mengumpulkan sejumlah pihak terkait

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ilham Mulyawan
Ilham Mulyawan
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar baharuddin berjanji segera tuntaskan masalah HGU di Sejumlah lahan perkebunan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menaruh perhatian terhadap isu penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap sejumlah titik lahan perkebunan di Sulawewsi barat, terutama komoditi kelapa sawit.

Untuk diketahui, HGU adalah hak atas tanah yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum, untuk mengusahakan lahan demi keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.

Namun dalam pemberian hak HGU, biasanya akan mengikut banyak aturan main semisal batas minimal dan maksimal luasan tanah yang bisa diberikan hingga dikelola selama jangka waktu tertentu.

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin mengatakan dalam waktu dekat dia akan segera mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas soal HGU tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sapi Warga Majene Mati Bersamaan, Mulut Berbusa

Baca juga: Kuasai kembali Lahan 325 Ha di Tikke Pasangkayu, PT GLPM Mulai Tanam Bibit Kelapa Dalam

"Tentu itu akan jadi atensi saya. Kita akan panggil BPN (Badan Pertanahan Nasional) hingga Dinas Perkebunan untuk membahas soal itu," ujar Bahtiar saat ditemui di Rujab Gubernur Sulbar, Sabtu (1/6/2024).

Diberitakan baru-baru ini, pihak PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) kini menanami bibit kelapa dalam di atas tanah seluas 325 Hektar (Ha) yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya.

Penanaman itu dilakukan setelah mereka memasang papan bicara dan patok batas wilayah.

Tanah itu sebelumnya dalam dua dekade terakhir, digarap oleh salah satu perusahaan sawit di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Yani Pepi Adriani selaku pihak yang dikuasakan oleh PT GLPM mengatakan, penanaman ini merupakan Tindakan lanjutan dari pihak PT GLPM, setelah pekan lalu mereka memasang papan bicara dan patok batas lokasi.

"Intinya ini kami tanami bibit kelapa dalam di tanah yang merupakan milik PT GLPM," tegas Yani.

PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) yang bermitra dengan kelompok masyarakat tani sebelumnya telah mengklaim telah menguasai kembali tanah, yang sebelumnya dikuasai oleh salah satu perusahaan pengelola sawit di Pasangkayu.

Yani Pepi selaku pihak yang dikuasakan oleh PT GLPM mengatakan, tanah itu sebelumnya merupakan perkebunan yang dikelola oleh PT GLPM, berdasarkan persetujuan prinsip usaha perkebunan abaca oleh Menteri Pertanian RI No. Hk.350/5.1055/03.95 tahun 1995 yang dikuatkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, diketahui oleh Bupati Mamuju, No. 460/327/54.14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.

Yani Pepi kini telah tanda atau papan bicara yang berisi penegasan kepemilikan lahan tersebut oleh PT GLPM.

Informasi diperoleh, tanah itu seluas 325 Ha yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya.

"Dulu Namanya Pasangkayu dahulu dan secara administratif masih di bawah naungan Kabupaten Mamuju sebelum terbentuk Kabupaten Pasangkayu,” kata Yani Pepi.

Selain papan bicara, Yani Pepi juga telah memasang patok batas lokasi berdasarkan data luasan tanah yang dimiliki, dan pemasangan itu diketahui oleh pemerintah desa. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved