Berita Pasangkayu

Kuasai kembali Lahan 325 Ha di Tikke Pasangkayu, PT GLPM Mulai Tanam Bibit Kelapa Dalam

Yani Pepi Adriani mengatakan penanaman ini merupakan Tindakan lanjutan setelah sebelumnya mereka memasang papan bicara

Editor: Ilham Mulyawan
Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar
Seorang pekerja menanam bibit pohon kelapa di tanah milik PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) yang terletak di Tikke Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Setelah memasang papan bicara dan patok batas wilayah, pihak PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) kini menanami bibit kelapa dalam di atas tanah seluas 325 Hektar (Ha) yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya.

Tanah itu sebelumnya dalam dua dekade terakhir, digarap oleh salah satu perusahaan sawit.

Yani Pepi Adriani selaku pihak yang dikuasakan oleh PT GLPM mengatakan, penanaman ini merupakan Tindakan lanjutan dari pihak PT GLPM, setelah pekan lalu mereka memasang papan bicara dan patok batas lokasi.

"Intinya ini kami tanami bibit kelapa dalam di tanah yang merupakan milik PT GLPM," tegas Yani.

Sebelumnya diberitakan,PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) yang bermitra dengan kelompok masyarakat tani mengklaim telah menguasai kembali tanah, yang sebelumnya dikuasai oleh salah satu perusahaan pengelola sawit di Pasangkayu.

Baca juga: Kuasai kembali Tanah 325 Hektar, PT GLPM Pasang Papan Bicara dan Patok Batas di Tikke Pasangkayu

Yani Pepi selaku pihak yang dikuasakan oleh PT GLPM mengatakan, tanah itu sebelumnya merupakan perkebunan yang dikelola oleh PT GLPM, berdasarkan persetujuan prinsip usaha perkebunan abaca oleh Menteri Pertanian RI No. Hk.350/5.1055/03.95 tahun 1995 yang dikuatkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, diketahui oleh Bupati Mamuju, No. 460/327/54.14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.

Yani Pepi kini telah tanda atau papan bicara yang berisi penegasan kepemilikan lahan tersebut oleh PT GLPM.

Kuasa PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) memasnag papan bicara dan batas tanah di atas tanah seluas 325 Ha yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya.
Kuasa PT Graha Lestari Pakar Mandiri (GLPM) memasnag papan bicara dan batas tanah di atas tanah seluas 325 Ha yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya. (Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar)

Informasi diperoleh, tanah itu seluas 325 Ha yang terletak di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Kecamatan Tikke Raya.

"Dulu Namanya Pasangkayu dahulu dan secara administratif masih di bawah naungan Kabupaten Mamuju sebelum terbentuk Kabupaten Pasangkayu,” kata Yani Pepi.

Selain papan bicara, Yani Pepi juga telah memasang patok batas lokasi.

Pihaknya memasang patok batas berdasarkan data luasan tanah yang dimiliki, dan pemasangan itu diketahui oleh pemerintah desa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved