Senin, 18 Mei 2026

Pemkab Pasangkayu

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekda Pasangkayu Harap Ranperda Perangkat Desa & RPJPD Segera Disetujui

Zain berharap agar rancangan ini dapat segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekda Pasangkayu Harap Ranperda Perangkat Desa & RPJPD Segera Disetujui
Muhammad Asrul/Tribun-Sulbar.com
Rapat Paripurna pandangan Fraksi Ranperda tentang perangkat desa dan RPJPD di ruang rapat DPRD Pasangkayu, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Zain Machmoed, menghadiri rapat paripurna pandangan fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perangkat desa serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Pada kesempatannya Sekda Moch Zain Machmoed menyampaikan, setelah mendengar pandangan fraksi akan mencermati dengan seksama dan akan menjawab secara tertulis.

"Saya atas nama Pemda Pasangkayu ucapkan terima kasih atas pandangan fraksi DPRD telah menerima kedua ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Lepas 161 Jemaah Haji, Asisten I Yunus Minta CJH Jaga Pola Makan dan Istirahat

Baca juga: Sekda Pasangkayu Ungkap Capaian Daerah di Hadapan Pj Gubernur, IPM Hingga Turunnya Angka Kemiskinan

Zain berharap agar rancangan ini dapat segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu.

"kepada teman-teman OPD yang terkait, agar proaktif melalui agenda ini, yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD," harapnya.

Rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda perangkat desa dan RPJPD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Arwi dihadiri Sekwan Mansur, anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopimda berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (30/5/2024).

Arwi mengatakan rapat paripurna pandangan fraksi terhadap dua Ranperda tentang perangkat desa serta RPJPD dinyatakan qorum setelah dihadiri 16 anggota DPRD.

"Jadi hari ini dilakukan penyampaian pandangan fraksi terhadap kedua ranperda perangkat desa dan RPJPD 2025-2045," ucapnya.

Fraksi Nurani Membangun, Andi Yusuf menyampaikan, setelah kami mencermati Ranperda menyorot dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara detail.

"Unsur staf perangkat desa harus diatur secara jelas, apakah perangkat desa ini staf atau honor, namun kami Fraksi Nurani Membangun menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut," papar.

Sementara Fraksi Partai Golkar, Saifuddin A Baso mengatakan, dua Ranperda diserahkan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu ke DPRD dan mengapresiasi RPJPD sebagai pedoman arah pembangunan 20 tahun kedepan.

Menurutnya, RPJPD ini terdapat 8 visi dan meminta pemda untuk mencermati maslaha ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Kami meminta adanya aturan terkait pengangkatan aparatur desa yang diangkat langsung oleh kepala desa. Kami Fraksi Golkar menerima ke dua Ranperda untuk di bahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Saifuddin.

Fraksi Terdepan, Sry Hayati menyatakan, demi efisiensi waktu, pendapat Fraksi Terdepan terhadap ke dua ranperda khususnya RPJPD ini harus menjadi proyeksi sebagai daerah penyangga IKN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Terkait ranperda perangkat desa, dipandang perlu mengatur pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa ini serta tidak dipolitisasi dalam pengangkatan aparatur desa dan meminta penjelasan dari pemda," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved