Korupsi Dana Desa
Tipikor Polres Polman Telusuri Penyalagunaan Anggaran Desa Lekopadis Rp 171 Juta
Dugaan penyalagunaan anggaran ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) mulai menelusuri dugaan penyalagunaan anggaran oleh pemerintah Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Senin (20/5/2024).
Dugaan penyalagunaan anggaran ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyegelan kantor Desa Lekopadis.
Relawan Bebas Manggazali Bantu Perbaiki Posko Nelayan di Dusun Kampung Baru Lantora Polman
Baca juga: Ibu Hamil di Lenggo Polman Ditandu 13 Km Menuju Puskesmas Gegara Akses Jalan Rusak
Warga menyegel kantor desa itu sejak Selasa (14/5/2024) sore hingga saat ini belum dilepaskan.
Buntut tuntutan warga agar kepala desa bermana Darmawan dicopot dari jabatannya.
Setelah lima program kerja dengan anggaran Rp 171 juta tahun 2023 tidak terealisasi sampai saat ini.
"Kita mulai mengumpulkan sejumlah bahan keterangan, lau akan menelusuri di lapangan terkait adanya penyalahgunaan anggaran," terang Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Arifin kepada wartawan.
Dia menjelaskan akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Serta menuggu pihak Inspektorat Polman menghitung hasil kerugian negara ditimbulkan.
Arifin menyebut pihak pemerintah setempat akan diberikan kesempatan melakukan pengembalian anggaran.
"Karena kasus korupsi itu, kerugian negara utama harus dikembalikan, jika tidak mampu kita proses," ungkapnya.
Dia menambahkan penyidik akan turun di lapangan melihat progam kerja dari pemerintah desa.
Ada lima program kerja dengan besaran anggaran Rp 171 juta, penyusunan tahun 2023 lalu.
Hingga saat ini realisasi dari program kerja tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat setempat.
Membuat mereka kecewa dan mulai mencurigai kepala Desa Lekopadis bernama Darmawan ini.
Kades Timoro dan 2 Kaur Keuangan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Timoro Mamasa dan 2 Bendarahanya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Desa Tanambuah Naik ke Penyidikan,Polisi Kantongi Dugaan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Bendahara Desa Tamemongga Tommo Diperiksa Polisi Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Aktivis HMI Manakarra Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Tamemongga Tommo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.