Korupsi Polman
3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes Covid-19 di Polman Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka korupsi pembayaran dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, Senin (13/5/2024).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Baca juga: Pilgub Sulbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Baca juga: DPRD Polman Habiskan Rp 588 Juta Hanya untuk Pin Emas Anggota DPRD Baru Mau Dilantik
Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka masing-masing inisial SR, ES dan R tiba bersamaan.
Ketiganya nampak menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), dua pengacara mendampingi para tersangka.
Mereka juga bergantian memasuki ruang Identifikasi, pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, juga utuk kelengkapan berkas," terang Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Arifin kepada wartawan.
"Sebelumnya kita periksa waktu statusnya masih sebatas saksi, semoga ada pengembangan dari hasil pemerikasaan lanjutan ini," lanjutanya.
Arifin membenarkan jika ketiga tersangka masih berstatus sebagai ASN aktif.
Meski begitu dia tidak menjelaskan instansi tempat ketiga tersangka berdinas saat ini.
"Iya, ASN, perannya kemarin di perkara ini dua mantan Kampus, dan auditor di Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Hingga saat ini pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung untuk pengembangan lanjutan.
Terkait adanya potensi penambahan tersangka baru, Arifin menyebut akan melihat hasil dari pemeriksaan ini.
Sebelumnya diberitakan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Dinkes Polman, terancam 20 tahun penjara, Senin (6/5/2024).
Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.
Akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Junto Undang Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.
Pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 Milyar.
"Untuk sementara itu dulu dua pasal yang kita terapkan hingga saat ini, pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.
Dia menjelaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai prosedural pemeriksaan.
Reza belum dapat memastikan ada tidaknya potensi tersangka baru dalam kasus ini.
Meski begitu ia menyebut jumlah tersangka bukan berkurang, tetapi butuh penyidikan lebih lanjut.
"Kita nanti melihat perkembangan penanganan penyidikan kedepannya, apakah ada atau tidak," lanjutnya.
Tiga tersangka ialah dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian, dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.
Tersangka inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.
Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.
Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.
Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan, Dinkes Polman mengelola anggaran itu sebesar Rp 8 miliar lebih.
Sementara hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih.
"Sumber anggaran berasal dari APBD, yang dikelola Dinkes Polman tahun anggaran 2020," terang M Reza Pranata kepada wartawan.
Disebutkan tiga tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran baru pekan lalu ditetapkan tersangka.
Modus atau cara mereka korupsi yakni secara sadar memberikan pengusulan besaran intensif secara maksimal, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Cara itu dilakukan untuk memperoleh intensif secara maksimal, tanpa mempertimbangkan catatan surveilans.
"Tidak mengikuti peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan, harusnya perhitungan pembayaran nakes itu 22 hari, maksimal Rp 5 juta," lanjutnya.
Pengusulan itu dilakukan oleh tersangka ES selaku tim verifikator, tersangka SR sebagai kepala puskesmas menjalankan pengusulan itu.
Tersangka inisial R melanjutkan kebijakan itu saat dia mengantikan SR sebagai kepala puskesmas.
M Reza menyebut akan koordinasi dengan jaksa dari Kejari Polman untuk melihat ada tidaknya potensi penambahan tersangkut.
"Kita liat nanti mengenai potensi adanya penambahan tersangka, sembari koordinasi dengan jaksa," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari ASN, Putusan Inkrah Jadi Penentu |
![]() |
---|
Uang Korupsi Rp2,1 M Diduga Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Segera Didakwa |
![]() |
---|
Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Dinkes Polman Diadili |
![]() |
---|
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Feasibility Study Bandara Polman, Periksa 24 Saksi |
![]() |
---|
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi KUR Kupedes di Campalagian Ditolak, Proses Lanjut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.