Penjabat Gubernur Sulbar

Masa Jabatan Zudan Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekprov Plh Gubernur Sulbar

Hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemendagri siapa Pj Gubernur Sulbar berikutnya setelah masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh berakhir.

Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Sekprov Muhammad Idris saat ditemui wartawan usai pembukaan Musrenbang Pemprov Sulbar di hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, berakhir 12 Mei 2024.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muhammad Idris sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulbar.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat Mendagri nomor Nomor 100.2.1.3/2200/SJ ditandatangani Plt Sekreratis Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir, Jumat 9 Mei 2024.

Baca juga: Hadiri FGD Bapperida Sulbar, Sekprov Idris Sebut Kemajuan Daerah Dinilai dari Kemajuan infrastruktur

Dalam surat tersebut dijelaskan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut pada tanggal 10 Mei 2024 dan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024, maka dengan hotmat disampaikan hal tersebut sebagai berikut:

Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bawah kepala daerah atay wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan.

Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemendagri siapa Pj Gubernur Sulbar berikutnya setelah masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh berakhir.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved